Berita

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/RMOL

Politik

Bicara Keadilan, Mahfud MD Sindir Konflik Fahri Hamzah-PKS

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 05:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai peninjauan kembali (PK) ganti rugi Rp 30 miliar atas pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut dikomentari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Memahami keadilan itu sulit," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (16/12).

Secara khusus, Mahfud menyoroti pernyataan masing-masing kubu, baik Fahri Hamzah maupun PKS terkait putusan gugatan.


"Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M sampai dengan di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Namun hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. HNW berpandangan, putusan MA yang mengabulkan permohonan PK PKS telah memenuhi rasa keadilan.

"Sekarang giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK (peninjauan kembali) di MA, juga Ustadz Hidayat Nur Wahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil terus ya?" demikian Mahfud MD dengan diakhiri emoticon tertawa.

Perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu menggugat pemecatan dirinya dari PKS. Gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan bahwa PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.

Hal tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Fahri yang kini bernaung di Partai Gelora kembali menang di tingkat kasasi.

Namun kini, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya