Berita

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD/RMOL

Politik

Bicara Keadilan, Mahfud MD Sindir Konflik Fahri Hamzah-PKS

RABU, 16 DESEMBER 2020 | 05:20 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai peninjauan kembali (PK) ganti rugi Rp 30 miliar atas pemecatan Fahri Hamzah oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) turut dikomentari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

"Memahami keadilan itu sulit," kata Mahfud MD di akun Twitternya, Rabu (16/12).

Secara khusus, Mahfud menyoroti pernyataan masing-masing kubu, baik Fahri Hamzah maupun PKS terkait putusan gugatan.


"Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M sampai dengan di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS, dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Namun hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid. HNW berpandangan, putusan MA yang mengabulkan permohonan PK PKS telah memenuhi rasa keadilan.

"Sekarang giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK (peninjauan kembali) di MA, juga Ustadz Hidayat Nur Wahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil terus ya?" demikian Mahfud MD dengan diakhiri emoticon tertawa.

Perseteruan antara Fahri Hamzah dan PKS bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu menggugat pemecatan dirinya dari PKS. Gugatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan bahwa PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.

Hal tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Fahri yang kini bernaung di Partai Gelora kembali menang di tingkat kasasi.

Namun kini, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan PKS terkait ganti rugi Rp 30 miliar.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya