Perwakilan Organisasi Harapan Nusantara, Nuning Suryatiningsih saat membacarakan pernyataan sikap Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas pada Minggu, 13 Desember 2020/RMOL
Sebanyak 41 organisasi penyandang disabilitas mengecam keras aparatur negara yang melakukan upaya korupsi dana bantuan Covid-19.
Kecaman tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dibacakan oleh Nuning Suryatiningsih sebagai perwakilan dari OHANA (Organisasi Harapan Nusantara) dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Minggu (13/12).
Nuning mengatakan, Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas menyatakan kekecewaannya yang mendalam kepada mereka yang telah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun mereka yang tidak tertangkap namun merlibat dalam praktik tersebut.
"Organisasi penyandang disabilitas mendesak agar presiden segera mengambil langkah tegas, terutama dalam memastikan pengawasan dan akuntabilitas pengelolaan dana oleh Kementerian Sosial terkait bantuan sosial, agar publik dapat kembali percaya terhadap kinerja pemerintah," lanjut Nuning.
Dalam hal peristiwa OTT oleh KPK dan keterkaitannya dengan hak-hak para penyandang disabilitas secara umum, Jaringan Organisasi Penyandang Distabilitas menyatakan empat hal. .
Pertama, tindakan pemerintah dan pemerintah daerah dengan memotong alokasi anggaran bantuan bagi penyandang disabilitas di tengah pandemi Covid-19 merupakan tindakan yang tidak sensitif.
"Apalagi, pelaksanaan bantuan sosial pada saat pandemi Covid-19 yang diambil dari sejumlah anggaran tersebut justru masih menyisakan celah tindak pidana korupsi," lanjut Nuning.
Kedua, bantuan sosial Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah tidak tersalurkan kepada seluruh penyandang disabilitas, terutama bagi anak-anak dengan disabilitas berat dan ringan, serta mereka dengan multidisabilitas.
Data dari Organisasi Penyandang Disabilitas sejak Maret hingga Oktober 2020 menunjukkan, terdapat enam kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta yang tidak bisa mengakses program-program bantuan sosial tersebut secara penuh.
Ketiga, selain peniadaan tender dalam situasi Covid-19, korupsi juga terjadi karena tidak adanya data valid dan update terkait penerima bantuan, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Nuning menyebut, pemerintah dan pemerintah daerah belum memiliki data penyandang disabilitas yang lengkap dan spesifik sehingga para penyandang disabilitas sulit mendapatkan hak-haknya.
"Pengawasan yang lemah dan tidak adanya mekanisme akuntabilitas yang dapat diakses oleh semua orang menjadikan korupsi makin subur. Situasi ini kemudian menjadi celah bagi para koruptor untuk mencuri uang rakyat melalui program dan kebijakan yang ada," jelas dia.
Keempat, tindak pidana korupsi dana bantuan sosial pada masa pandemi Covid 19 berdampak pada kepercayaan organisasi peyandang disabilitas terhadap kinerja Kementerian Sosial secara keseluruhan, termasuk terhadap dilekatkannya sekretariat Komisi Nasional Disabilitas (KND) ke organ dalam Kementerian Sosial berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2020 Tentang KND.
Pernyataan sikap tersebut mewakili di antara OHANA Indonesia, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, SEHATI, YAPESDI, Perkumpulan Tuli Buta (PELITA) Indonesia, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI Pusat), serta 34 organisasi lainnya dan terus bertambah.