Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus/Net

Presisi

Lima Tersangka Minta Dijerat Pasal Yang Sama Dengan Habib Rizieq, Ini Kata Polda Metro Jaya

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 15:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat meminta untuk ditahan dan dijerat dengan pasal yang sama dengan Habib Rizieq Shihab.

Menanggapi permintaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka uang menyerahkan diri pada Minggu (13/12) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Sekarang ini masih salam pemeriksaan masih berjalan pemeriksaannya," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang (13/12).


Sehingga kata Yusri, apakah ketiga tersangka yang telah menyerahkan diri ini juga dijerat pasal yang sama dengan Habib Rizieq atau tidak merupakan kewenangan penyidik.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari pendidik. Apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal, di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," pungkas Yusri.

Habib Rizieq sendiri disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Lima tersangka yang meminta agar ditahan dan dijerat Pasal yang sama dengan Habib Rizieq adalah, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya