Berita

Habib Rizieq Shihab dan istrinya/Net

Politik

Besok, Istri Habib Rizieq Datang Ke Polda Metro Jaya

MINGGU, 13 DESEMBER 2020 | 10:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Istri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Syarifah Fadhlun Yahya berencana menjenguk suaminya di Mapolda Metro Jaya pada Senin (14/12).

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, istri Habib Rizieq berencana akan menjenguk pada hari ini. Namun, rencana tersebut belum bisa diakomodasi pihak kepolisian.

"Sudah komunikasi sama penyidik juga nggak bisa. Kalau bisa sekarang (menjenguk),” ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).


Sehingga, kata Azis, istri Habib Rizieq akan menjenguk Habib Rizieq pada Senin (14/12) setelah berkomunikasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Belum bisa (hari ini). Hari Senin rencana. Disarankan (penyidik) besok (jenguknya)," pungkas Azis.

Habib Rizieq telah resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12) setelah menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam sebagai tersangka sejak Sabtu siang (12/12) hingga pukul 22.00 WIB.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 karena acara pernikahan putrinya yang mengakibatkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pihak kepolisian turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Yaitu, Ketua Panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia, Ali Bin Alwi Al Atas; penanggung jawab Bidang Keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI, Kiai Ahmad Shobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan UU dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 216 Ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan UU dengan ancaman pidana penjara 4,5 bulan atau denda Rp 9 ribu. Dan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya