Berita

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Net

Politik

Empat Daerah Di Sumut Gelar Pencoblosan Ulang, Ini Rinciannya

SABTU, 12 DESEMBER 2020 | 05:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Empat daerah di Sumatera Utara akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Serentak 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan, laporan akan dilaksanakannya pemungutan suara ulang ini terjadi di Kota Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Karo.

"Masing-masing ada 1 TPS yang akan melaksanakan PSU," ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (11/12).


PSU di Kota Binjai terjadi di TPS 003, Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota. Di TPS ini PSU akan digelar pada Sabtu 12 Desember 2020. Sedangkan di Kabupaten Serdang Bedagai, PSU dilakukan di TPS 07, Dusun Barisan Panjang, desa Gelam, Sei Serima. Di Serdang Bedagai ini PSU akan dilakukan pada Minggu 13 Desember 2020.

Kemudian PSU di Kabupaten Tapanuli Selatan akan dilakukan di TPS 1, Desa Pangaribuan, Kecamatan Sipirok. Rencananya akan digelar pada, Minggu 13 Desember 2020. Sedangkan PSU di Kabupaten Karo terjadi di TPS 25 Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe. PSU ini akan digelar pada Minggu 13 Desember 2020.

"PSU di Binjai terjadi karena ada dua pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain, sehingga pemilih asli yang datang membawa KTP tidak bisa menggunakan hak pilih. PSU di Serdang Bedagai terjadi karena ada dua pemilih yang ber KTP elektronik DKI Jakarta dan Kepulauan Riau," jelasnya.

Adapun pemilihan ulang dilakukan di Tapanuli Selatan karena KPPS kedapatan melakukan penghitungan suara sebelum pukul 13.00 WIB, tepatnya pukul 11.30.

"Sehingga ada 33 pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya. Nah kalau yang di Karo karena ada 2 pemilih yang menggunakan pemberitahuan memilih orang lain," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya baru menerima 4 laporan pelanggaran yang membuat dilakukannya PSU. Laporan lain menurutnya juga ada yang masuk, namun kebanyakan sifatnya tidak sampai berujung kebijakan pemungutan suara ulang.

"Misalnya keterlambatan membuka TPS sekitar 30 menit dan beberapa kesalahan pengadministrasian lainnya pada plano yang sifatnya tidak memengaruhi perolehan suara. Itu bisa diselesaikan dengan perbaikan di tempat dengan pengawasan kita, termasuk dari para saksi," pungkasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya