Berita

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Baru Tahu Soal Status Tersangka, Kuasa Hukum Rahasiakan Keberadaan HRS Demi Keamanan

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 18:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar baru mengetahui bahwa HRS menyandang status tersangka.

Habib Rizieq menyandang status tersangka dalam kasus kerumunan di Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Wakil Sekretaris Umum FPI itu mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan HRS yang kini kondisinya masih dalam tahap pemulihan lantaran tengah sakit.


"Ya baru mengetahui. Jadi tim kuasa hukum masih berkoordinasi dengan HRS terkait hal ini. Sedang pemulihan saja," kata Aziz kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

Dia menambahkan, HRS belum berkenan hadir dalam pemeriksaaan di Polda Jawa Barat (Jabar) karena masih tahap pemulihan sakit. Sekaligus masih berduka atas peristiwa tewasnya enam orang anggota laskar FPI.   

"Kalau ada pertanyaan kenapa tidak hadir di Polda Jabar, saya jelaskan seperti itu, sedang pemulihan dan berduka terkait gugurnya 6 laskar," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz menyatakan pihaknya tidak ingin memberi tahu keberadaan HRS saat ini. Sebab, itu berkaitan dengan keamanan HRS.

"Untuk keamanan, saya belum bisa mengungkapkan mohon maaf," tandasnya.

Penyidik Polda Metro Jaya akan menjemput paksa Habib Rizieq Shihab (HRS) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 atau kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dalam hal ini, kami akan mengenakan upaya paksa yang dimilik Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya, pemanggilan atau penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/12).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya