Berita

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati Dan Ditikam Dari Belakang

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil merasa dikhianati hingga dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/12).

Menurut Rizal, terdapat beberapa orang yang dianggapnya telah bertindak di luar kewenangan dan inkonstitusional.


"Menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draf yang bisa beredar sampai ke pihak swasta dan itu sebenarnya tidak boleh. Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa di BPK," ujar Rizal Djalil.

Namun, Rizal tidak menyebutkan siapa pihak-pihak yang dianggapnya telah menyalahgunakan hasil audit BPK terkait perkara kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Nah ini dilakukan oleh predator, parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK dan saya terus terang inilah awal masalah. Inilah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini," kata Rizal.

Rizal pun mengaku dikhianati oleh pihak-pihak yang juga berada di BPK RI.

"Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa didzolimi. Saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Rizal Djalil telah resmi ditahan KPK bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya