Berita

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati Dan Ditikam Dari Belakang

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil merasa dikhianati hingga dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/12).

Menurut Rizal, terdapat beberapa orang yang dianggapnya telah bertindak di luar kewenangan dan inkonstitusional.


"Menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draf yang bisa beredar sampai ke pihak swasta dan itu sebenarnya tidak boleh. Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa di BPK," ujar Rizal Djalil.

Namun, Rizal tidak menyebutkan siapa pihak-pihak yang dianggapnya telah menyalahgunakan hasil audit BPK terkait perkara kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Nah ini dilakukan oleh predator, parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK dan saya terus terang inilah awal masalah. Inilah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini," kata Rizal.

Rizal pun mengaku dikhianati oleh pihak-pihak yang juga berada di BPK RI.

"Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa didzolimi. Saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Rizal Djalil telah resmi ditahan KPK bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya