Berita

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Eks Anggota BPK Rizal Djalil: Saya Dikhianati Dan Ditikam Dari Belakang

KAMIS, 10 DESEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Rizal Djalil merasa dikhianati hingga dirinya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Rizal Djalil usai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (10/12).

Menurut Rizal, terdapat beberapa orang yang dianggapnya telah bertindak di luar kewenangan dan inkonstitusional.

"Menyalahgunakan hasil audit yang masih dalam bentuk draf yang bisa beredar sampai ke pihak swasta dan itu sebenarnya tidak boleh. Hasil audit itu masih bersifat hanya boleh ada di pihak yang kami periksa di BPK," ujar Rizal Djalil.

Namun, Rizal tidak menyebutkan siapa pihak-pihak yang dianggapnya telah menyalahgunakan hasil audit BPK terkait perkara kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun 2017-2018.

"Nah ini dilakukan oleh predator, parasit yang tidak sepantasnya berada di BPK dan saya terus terang inilah awal masalah. Inilah awal cerita kenapa saya ada di KPK ini," kata Rizal.

Rizal pun mengaku dikhianati oleh pihak-pihak yang juga berada di BPK RI.

"Saya merasa dikhianati, saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa didzolimi. Saya yakin dan percaya KPK akan menindaklanjuti fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan," pungkasnya.

Rizal Djalil telah resmi ditahan KPK bersama dengan tersangka lainnya, yaitu Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) selaku Komisaris Utama (Komut) PT Minarta Dutahutama (MD).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 28 Desember 2018. Dalam OTT tersebut KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Budi Suharto (BS), Lily Sundarsih W (LSW), Irene Irma (II), Yuliana Enganita Dibyo (YED), Anggiat P. Nahot Simaremare (APNS), Meina Woro Kustinah (MWK), T. M. Nazar (TMN) dan Donny Sofyan Arifin (DSA).

Para tersangka tersebut telah dieksekusi setelah di proses di persidangan di Pangadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya