Berita

Stadion Benteng kembali ditutup dari aktivitas masyarakat sering status Kota Tangerang yang kembali masuk zona merah Covid-19/RMOLBanten

Nusantara

Kota Tangerang Zona Merah, 25 GOR Dan 6 Stadion Kembali Ditutup

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 17:42 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setelah Kota Tangerang kembali dinyatakan masuk zona merah Covid-19 Pemkot Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang kembali menutup 25 Gedung Olahraga (GOR) dan 6 stadion. Seluruh sarana olahraga yang ditutup adalah milik Pemkot.

Penutupan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dispora dengan Nomor: 426.1/956-Sekretariat, tertanggal 4 Desember 2020.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Tangerang, Engkos Zarkasih mengatakan, penutupan dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang. Dalam surat edaran tersebut tertuang, mulai 5 Desember 2020 aktivitas di GOR dan Stadion kembali ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.


"Menindaklanjuti instruksi Pak Walikota, untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Tangerang, maka kita tutup kembali GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang," ujar Engkos, Selasa (8/12), dikutip Kantor Berita RMOLBanten.

Engkos mengatakan, penutupan GOR dan Stadion yang ada di Kota Tangerang lantaran lokasi tersebut sering menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk berolahraga. Sehingga penutupan menjadi bentuk antisipasi menghindari terjadinya kerumunan.

"Baru dibuka awal November kemarin sekarang kami tutup kembali, dikhawatirkan masyarakat yang akan berolahraga tidak mengindahkan protokol kesehatan, untuk itu kita tutup sementara sebagai langkah antisipasi," jelas Engkos.

Sementara itu, Wakil Ketua III Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang, Herman Suwarman menuturkan, pihaknya sedang berkoordinasi kepada Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan agar memantau kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa atau terjadinya kerumunan, termasuk aktivitas olahraga. Baik yang dilakukan di tempat milik perorangan maupun swasta.

"Diharapkan pihak swasta maupun perorangan yang memiliki sarana olahraga untuk umum agar lebih taat pada protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkas Herman.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya