Berita

Surat edaran imbauan bertanda tangan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin/Repro

Politik

Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes keras disampaikan Liaison Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah Arsyad kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang disebut mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kota Makassar berupa imbauan teknis pemilihan.

Ardiansyah mengatakan, Pj Walikota Makassar telah melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/2).


Ia mengurai poin-poin dalam surat edaran yang dianggap melampaui kewenangan KPU yakni dalam surat edaran. Pertama, bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per bulan November ke atas. Di bawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," jelasnya.

Hal lain yang dipersoalkan dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat yang masuk DPT tapi tidak mendapat surat undangan memilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal berdasarkan PKPU, kata dia, pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan dasar keputusan Pj Walikota yang ikut serta dalam masalah teknis pemilihan yang sejatinya menjadi kewenangan KPU.

"Pak Pj Walikota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," demikian Ardiansyah Arsyad.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya