Berita

Surat edaran imbauan bertanda tangan Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin/Repro

Politik

Surat Edaran Pj Walikota Makassar Soal Teknis Pemilihan Dipertanyakan

SELASA, 08 DESEMBER 2020 | 14:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Protes keras disampaikan Liaison Officer (LO) Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin NH, Ardiansyah Arsyad kepada Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang disebut mengeluarkan surat edaran kepada camat se-Kota Makassar berupa imbauan teknis pemilihan.

Ardiansyah mengatakan, Pj Walikota Makassar telah melampaui kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Surat edaran yang dikeluarkan Pj Walikota ini melampaui kewenangan KPU. Bahkan berpotensi memicu keributan antara pemilih dan penyelenggara," kata Ardiansyah Arsyad kepada wartawan, Selasa (8/2).


Ia mengurai poin-poin dalam surat edaran yang dianggap melampaui kewenangan KPU yakni dalam surat edaran. Pertama, bagi warga yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan mendapat undangan memilih, dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 07.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket.

"Pada intinya, suket yang berlaku hanya per bulan November ke atas. Di bawah Bulan November tidak berlaku. Ini berdasarkan Permendagri dan PKPU," jelasnya.

Hal lain yang dipersoalkan dalam surat edaran tersebut yakni, masyarakat yang masuk DPT tapi tidak mendapat surat undangan memilih diperbolehkan menggunakan hak pilih pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita, dengan membawa KTP elektronik/suket. Padahal berdasarkan PKPU, kata dia, pada pukul 12.00 Wita-13.00 Wita hanya melayani daftar pemilih tambahan.

"Poin satu dan dua keliru. Berpotensi memicu keributan di TPS," terangnya.

Oleh karenanya, ia mempertanyakan dasar keputusan Pj Walikota yang ikut serta dalam masalah teknis pemilihan yang sejatinya menjadi kewenangan KPU.

"Pak Pj Walikota jangan bikin kacau dengan mengeluarkan edaran yang bukan kewenangannya. Itu bisa bikin ribut di bawah," demikian Ardiansyah Arsyad.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya