Berita

Menteri Sosial RI, Juliari Batubara resmi ditetapkan tersangka korupsi Bansos Covid-19/RMOL

Politik

Relawan Jokowi Mania: Korupsi Bansos Adalah Kejahatan Luar Biasa, Tak Ada Pilihan Selain Dihukum Mati

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 21:19 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tak ada pilihan lain selain hukuman mati untuk tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial RI.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Umum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer menanggapi penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Juliari.

Bahkan ia menyebut apa yang dilakukan Menteri Juliari adalah sebuah kejahatan luar biasa.


"Ini bahaya, ini sudah kejahatan. Ini kejahatan luar biasa, extraordinary. Enggak ada pilihan lain selain hukuman mati buat penjahat-penjahat yang melakukan korupsi, apalagi korupsi bansos," tegas Emmanuel, Minggu (6/12).

Ia menegaskan, tak perlu ada toleransi diberikan kepada seorang menteri yang kedapatan melakukan korupsi, terlebih korupsi bantuan sosial yang sejatinya ditujukan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Berkemanusiaanlah terhadap orang yang memiliki rasa kemanusiaan. Jangan punya rasa kemanusiaan terhadap orang yang tidak memiliki rasa kemanusiaan," tandasnya.

Menteri Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasu dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Ia diduga menerima dana bansos yang disunat Rp 10 ribu per paket bansos yang sejatinya senilai Rp 300 ribu per paket.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya