Berita

Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL

Hukum

Pakar Hukum: Bermental Maling Dan Rakus, Koruptor Kemensos Harus Dihukum Mati

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 15:37 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para tersangka kasus korupsi suap bantuan sosial Covid-19 harus dijerat dengan hukuman mati sesuai dengan UU 31/1999 Jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).

Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.


"Diketahui, saat ini pemerintahan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang 'bermental maling dan rakus' mengambil keuntungan pribadi dari bantuan untuk rakyat," tegasnya.

"Ini bentuk nyata kejahatan sistemik. Dalam hukum penangugulangan kejahatan yang sistematik harus dikenakan hukuman mati. Asas crimina morte extinguuntur," sambungnya.

Selanjutnya, ia mendorong KPK terarah dalam mengembangkan kasus tersebut secara objektif berdasarkan ketengan saksi dan bukti-bukti. KPK, kata dia, harus berani menerapkan hukuman mati.

"Kalau KPK masih menerapkan klausula hukuman tindak pidana suap dengan ancaman sanksi badan dan denda, maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era Covid ini karena berlindung atas nama jabatan," tandasnya.

Dalam kasus korupsi bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Menteri Sosial RI Juliari P Batubara,  Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW), Ardian I M (AIM), dan Harry Sidabuke (HS).

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya