Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
Konferensi pers KPK yang menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka dugaan korupsi bansos/RMOL
"KPK sangat tepat menerapkan UU tersebut, tepatnya Pasal 2 ayat 2-nya. Syaratnya sudah terpenuhi, di mana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapa pun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," kata Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/12).
Secara yuridis dan fakta, kata dia, kasus bansos Covid-19 merupakan rangkaian kejahatan secara sistemik, terorganisir. Sebab, fee paket bantuan sudah diterima berkali-kali dan secara sosiologis, tindakan Menteri Sosial Juliari Batubara mencoreng kewibawaan pemerintah.
Populer
Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00
Senin, 25 Mei 2026 | 08:33
Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43
Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19
Senin, 25 Mei 2026 | 23:14
Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34
Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04
UPDATE
Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17
Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44
Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37
Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15
Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45
Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23
Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09
Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41
Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21
Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04