Berita

Menteri Sosial, Juliari Batubara, terancam hukuman mati jika terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penanganan pandemi Covid-19/Net

Politik

Menteri Sosial Tersandung Korupsi, Ancamannya Hukuman Mati?

MINGGU, 06 DESEMBER 2020 | 05:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 saat ini ancamannya sangat berat: hukuman mati.

"Ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial, dan sebagainya," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).

Artinya, Menteri Sosial dan 4 tersangka lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan bantuan sosial paket sembako dalam penanganan pandemi Covid-19, akan berpeluang mendapat hukuman tersebut.


"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," terang Ketua KPK, Firli Bahuri, Sabtu (5/12).

Ancaman hukuman mati ini pun dinilai tepat oleh Direktur Indonesia Future Studies (INFUS), Gde Siriana Yusuf. Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Gde Siriana menegaskan, seluruh pejabat eselon 1 harus menandatangani pernyataan bersedia dihukum mati jika melakukan korupsi.

"Setuju saja. Semua pejabat eselon 1 dan setingkat hingga menteri dan presiden, juga kepala badan, tandatangan 'Bersedia dihukum mati jika korupsi' pada saat pelantikan," ucap Gde Siriana, Minggu (6/12).

Pasalnya, menurut Siriana, mekanisme pencegahan internal sejauh ini terbukti tidak efektif dalam menekan praktik korupsi para pejabat tinggi.

"Sistem yang busuk justru bikin korupsi makin marak. Karena antara sub-sistem saling melindungi. Perlu OTT dan hukuman mati agar jera," tegasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya