Berita

Ferdinand Hutahaean/Net

Politik

Ferdinand Hapus Postingan Caplin, Jubir JK: Dilaporkan Polisi Malah Terbirit-birit

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 15:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Unggahan caplin ala Ferdinand Hutahaean masuk babak baru. Belum lama ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Ferdinand dilaporkan oleh putri JK, Muswira Kalla pada Rabu (2/12) berkenaan dengan unggahan "Si Caplin" yang dianggap telah menghina ayahnya.

Namun demikian, belakangan unggahannya justru hilang dari akun Twitter @FerdinandHaean3 tak lama setelah ada laporan polisi yang dilayangkan keluarga JK.


"Dilaporkan ke polisi, malah pada terbirit-birit hapus postingannya," sindir Jurubicara JK, Husain Abdullah di akun Twitternya yang dikutip redaksi, Jumat (4/12).

Meski telah dihapus, namun unggahan Ferdinand masih banyak ditemui di sosial media lantaran telah di-screenshot banyak pihak. Tak ada penyebutan nama JK dalam tulisan yang dipersoalkan. Namun tak sedikit menduga penyebutan Caplin ditujukan kepada Jusuf Kalla.

"Hebat jg si Caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sdh dipanasi lebih awal. Tampaknya Presiden akan sgt disibukkan olh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan," tulis Ferdinand di akun @FerdinandHaean3, Rabu (4/11) sebelum kemudian dihapus.

Dugaan beberapa pihak bahwa tulisan tersebut merujuk ke JK makin menguat saat Ferdinand meretweet akun anonim yang mengunggah meme bergambar Anies Baswedan, Jusuf Kalla, dan Habib Rizieq yang disusun seperti piramida dan dibubuhi tulisan "Project 2024", serta beberapa meme lainnya.

"Sebuah kisah di depan tungku perapian yang panas," tulis Ferdinand dalam retweet meme tersebut.

Ferdinand dilaporkan Muswira dengan laporan polisi nomor ST/407/XII/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020. Dalam laporannya itu, ia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand di Twitter, YouTube, dan Facebook.

Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya