Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Terorisme, Mantan Komandan ISIS Dihukum Seumur Hidup Oleh Pengadilan Hongaria

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hongaria menjatuhkan vonis seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12) waktu setempat, karena terbukti bersalah melakukan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada 2015.

Dengan vonis tersebut, mantan komandan Daesh (ISIS) berusia 28 tahun itu itu akan menghabiskan kurang lebih 30 tahun di balik jeruji besi, menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa memimpin unit kecil Daesh di provinsi Homs pada 2015 yang bertugas meneror dan mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.


Lebih lanjut jaksa mengatakan, pria yang diidentifikasi bernama F. Hassan itu secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota Al-Sukhnah, dan dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

“Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak,” kata jaksa, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/12).

 â€œTugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam',” kata pernyataan pengadilan.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hongaria mengambil bagian dalam penyelidikan kasus tersebut, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa Eurojust. Sekitar 10 orang di Belgia dan Malta, serta di Hongaria, memberikan kesaksian.

Pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest pada Desember 2018, setelah ia menyerahkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacara terdakwa mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya