Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Terbukti Bersalah Lakukan Kejahatan Terorisme, Mantan Komandan ISIS Dihukum Seumur Hidup Oleh Pengadilan Hongaria

JUMAT, 04 DESEMBER 2020 | 09:28 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Hongaria menjatuhkan vonis seumur hidup kepada seorang pria Suriah pada Kamis (3/12) waktu setempat, karena terbukti bersalah melakukan terorisme dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk pemenggalan kepala seorang imam di Suriah pada 2015.

Dengan vonis tersebut, mantan komandan Daesh (ISIS) berusia 28 tahun itu itu akan menghabiskan kurang lebih 30 tahun di balik jeruji besi, menurut pernyataan dari Pengadilan Metropolitan Budapest.

Menurut jaksa penuntut umum, terdakwa memimpin unit kecil Daesh di provinsi Homs pada 2015 yang bertugas meneror dan mengeksekusi warga sipil dan pemimpin agama yang menolak memihak kelompok tersebut.


Lebih lanjut jaksa mengatakan, pria yang diidentifikasi bernama F. Hassan itu secara pribadi mengambil bagian dalam pemenggalan kepala seorang imam di kota Al-Sukhnah, dan dalam pembunuhan warga sipil lain di daerah itu pada Mei 2015.

“Unitnya juga menewaskan sedikitnya 25 orang di kota itu termasuk wanita dan anak-anak,” kata jaksa, seperti dikutip dari AFP, Kamis (3/12).

 â€œTugasnya adalah membuat 'daftar kematian' dari 'musuh Islam',” kata pernyataan pengadilan.

Pihak berwenang di Malta, Yunani dan Belgia serta di Hongaria mengambil bagian dalam penyelidikan kasus tersebut, yang dikoordinasikan oleh badan kerjasama peradilan Eropa Eurojust. Sekitar 10 orang di Belgia dan Malta, serta di Hongaria, memberikan kesaksian.

Pria yang telah diberi status pengungsi di Yunani itu ditahan di bandara Budapest pada Desember 2018, setelah ia menyerahkan dokumen perjalanan palsu untuk dirinya dan seorang rekan wanitanya.

Pengacara terdakwa mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya