Berita

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono/Net

Politik

Dave Laksono: Perpres Pelibatan TNI Tanggulangi Terorisme Harus Segera Disahkan

KAMIS, 03 DESEMBER 2020 | 22:49 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan.

Dave menjelaskan bahwa draf Peraturan Presiden tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus segera disahkan.

“Terorisme itu bukan sekadar kejahatan luar biasa, tetapi kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang massif tidak hanya dari sisi keamanan, tetapi juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa berdampak pada pertahanan negara. Sehingga penanggulangannya harus dilakukan dengan cara-cara luar biasa”, tegas Dave, Kamis (3/12).


Lebih lanjut Dave mengatakan, negara harus segera memberikan dasar hukum bagi pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme karena itu perintah UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

“Perpres-nya harus segera dibuat karena itu perintah UU 5/2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI khususnya bagi Koopssus dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," tegas Dave.

Terkait dengan perdebatan tentang tugas penangkalan Koopssus (Komando Operasi Khusus) TNI dalam pemberantasan terorisme tidak perlu diperdebatkan.

Menurut Dave, penangkalan tersebut adalah upaya pencegahan.

Dalam pandangan Dave pencegahan terorisme lebih dini lebih baik ketimbang penindakan setelah terjadi teror.

“Daya tangkal TNI maksudnya TNI diberi tanggung jawab untuk melakukan upaya pengintaian sehingga langkah teroris bisa terdeteksi lebih dini," ujar Dave. 

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya