Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Selasa kemarin (1/12), Kejagung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain ketiga pejabat OJK, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.


"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19, seperti 3M yakni jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan

"Jarak aman diperhatikan antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas Hari.

Fakhri Hilmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya