Berita

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono/RMOL

Hukum

Tuntaskan Kasus Jiwasraya, 3 Pejabat OJK Dan Eks Dirut BEI Kembali Diperiksa Kejagung

RABU, 02 DESEMBER 2020 | 13:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemeriksaan sejumlah saksi kembali dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Selasa kemarin (1/12), Kejagung memeriksa beberapa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pangawasn Pasar Modal 2A OJK, Sujanto; Kapala Bagian Pendaftaran Produk Pengelolaan Direktorat Pengelolaan Investasi Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Pudjo Damaryono; dan Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK, Nova Efendi.

Selain ketiga pejabat OJK, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebut pihaknya turut memeriksa mantan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Erry Firmansyah.


"Kami memeriksa empat orang sebagai saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya," jelas Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/12).

Ia mengatakan, empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Fakhri Hilmi yang merupakan mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 2 OJK.

"Keterangan mereka perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan tugasnya, baik sebagai pengurus BEI, OJK maupun perusahaan manager investasi kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," lanjutnya.

Pemeriksaan tersebut dipastikan tetap melaksanakan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19, seperti 3M yakni jaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan

"Jarak aman diperhatikan antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan APD lengkap. Bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tegas Hari.

Fakhri Hilmi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui penyimpangan transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya