Berita

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana/Net

Politik

Tindaklanjuti UU Ciptaker, KemenPUPR Sudah Gelar Konsultasi Publik

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Jasa Konstruksi sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara virtual pada Kamis (26/11).

Konsultasi publik tersebut untuk menampung masukan dan aspirasi terkait rancangan PP dan Perpres pelaksanaan UU Ciptaker.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait aturan jasa konstruksi dalam UU Ciptaker.
 

 
“Terdapat 33 Pasal dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten, perizinan berusaha, kualifikasi usaha, penghapusan usaha penyediaan bangunan, dan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi," kata Dewi Chomistriana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12).

Selain perubahan tersebut, ada pula perubahan dalam syarat berusaha yang sebelumnya pemenuhan syarat berusaha harus melalui dua pintu oleh kewenangan pemerintah pusat/provinsi/daerah dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

Setidaknya, ada 10 amanat UU Ciptaker yang tengah disusun dalam PP, yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha, penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha, penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kemudian penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan pemerintah pusat dan redaksional sanksi.

Selain itu, ada beberapa inovasi dan terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan daftar penyedia mampu untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.

Ditambahkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, setiap badan usaha jasa konstruksi saat ini harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan.

Saat ini, setidaknya ada dua rancangan PP, yakni tentang peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sektor PUPR, dan tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kemudian satu rancangan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Dua rancangan PP dan satu rancangan Perpres tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi," demikian Nicodemus Daud.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya