Berita

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana/Net

Politik

Tindaklanjuti UU Ciptaker, KemenPUPR Sudah Gelar Konsultasi Publik

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 15:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Konsultasi publik terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Bidang Jasa Konstruksi sebagai tindak lanjut adanya Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dilakukan Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi secara virtual pada Kamis (26/11).

Konsultasi publik tersebut untuk menampung masukan dan aspirasi terkait rancangan PP dan Perpres pelaksanaan UU Ciptaker.

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Dewi Chomistriana menjelaskan, ada beberapa perubahan terkait aturan jasa konstruksi dalam UU Ciptaker.
 
“Terdapat 33 Pasal dalam UU 2/2017 tentang Jasa Konstruksi yang mengalami perubahan, antara lain kewenangan pemerintah pusat, provinsi dan kota/kabupaten, perizinan berusaha, kualifikasi usaha, penghapusan usaha penyediaan bangunan, dan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi," kata Dewi Chomistriana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/12).

Selain perubahan tersebut, ada pula perubahan dalam syarat berusaha yang sebelumnya pemenuhan syarat berusaha harus melalui dua pintu oleh kewenangan pemerintah pusat/provinsi/daerah dan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Tenaga Ahli (SKA), Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) yang diterbitkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Kini, pemenuhan syarat berusaha dipermudah dengan pengajuan perizinan berusaha melalui satu pintu yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

Setidaknya, ada 10 amanat UU Ciptaker yang tengah disusun dalam PP, yaitu terkait tanggung jawab dan kewenangan serta perizinan berusaha, penetapan bentuk dan kualifikasi usaha, perizinan berusaha, sertifikasi dan registrasi badan usaha, registrasi pengalaman badan usaha, penyelenggaran usaha jasa konstruksi yang dikerjakan sendiri atau melalui pengikatan jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi.

Kemudian penggunaan jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar K4, perizinan berusaha bagi LPPK, registrasi dan tata cara pemberian tanda daftar pengalaman professional, penyelenggaraan sebagaian kewenangan pemerintah pusat dan redaksional sanksi.

Selain itu, ada beberapa inovasi dan terobosan baru dalam pengaturan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, di antaranya pengaturan daftar penyedia mampu untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilihan jasa konstruksi. Terobosan lain yang diatur adalah pengaturan seleksi cepat dan pengaturan penunjukan langsung apabila terjadi pemutusan kontrak.

Ditambahkan Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Nicodemus Daud, setiap badan usaha jasa konstruksi saat ini harus melakukan pencatatan pengalaman kepada pemerintah pusat melalui Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) yang terdiri atas nama paket pekerjaan, nama pengguna jasa, tahun pelaksanaan pekerjaan, nilai pekerjaan, berita acara serah terima pekerjaan dan kinerja penyedia jasa tahunan.

Saat ini, setidaknya ada dua rancangan PP, yakni tentang peraturan pelaksanaan UU Ciptaker sektor PUPR, dan tentang Perizinan Berusaha berbasis risiko dan tata cara pengawasan. Kemudian satu rancangan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

“Dua rancangan PP dan satu rancangan Perpres tersebut telah diupload dalam portal http://uu-ciptakerja.go.id/ guna mendapatkan aspirasi dan masukan dari masyarakat jasa kontruksi terhadap pengaturan jasa konstruksi," demikian Nicodemus Daud.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya