Berita

DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya melaporkan adanya dugaan pelanggaran/RMOLJatim

Politik

Gegara Pasang Foto Risma, Tim Machfud-Mujiaman Dilaporkan PDIP Surabaya

SELASA, 01 DESEMBER 2020 | 11:32 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan pelanggaran kampanye kembali diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Adalah DPC PDI Perjuangan Surabaya yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tim pemenangan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Surabaya nomor urut 2, Machfud Arifin-Mujiaman (MAJU).

Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno, saat ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya, Senin (30/11), mengatakan, ada dugaan pelanggaran di alat kampanye Machfud-Mujiaman karena memakai foto Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.


"Kita melaporkan ke Bawaslu, pada hari Minggu (29/11), ada penyebaran materi dan kelengkapannya dalam bentuk gambar, foto, dan video di media sosial, maupun di grup WhatsApp yang menampilkan sosok Bu Tri Rismaharini dalam materi paslon Machfud-Mujiaman. Padahal, Bu Risma saat ini selaku Ketua DPP PDIP jelas-jelas mendukung Eri Cahyadi dan Armudji," ujar Anas dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Anas pun membeberkan, apa saja kecurangan dan pelanggaran, yang dilakukan tim Machfud-Mujiaman. Sehingga pelanggaran ini dinilai cukup merugikan pihaknya.

"Penyebarluasan melalui media sosial yang memasang gambar Bu Risma mengacungkan dua jari, seolah yang bersangkutan mendukung calon nomor dua dengan tulisan orang baik dan cinta Surabaya pilih nomor 2, dengan bergambar kertas suara bergambar paslon nomor 2 yang tercoblos paku. Ini namanya membajak foto Bu Risma," terangnya.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi di salah satu grup WhatsApp.

“Penyebarluasan video kampanye dengan sejumlah perempuan mengenakan kaos bergambar nomor 2, dan pada pokoknya, ingin mengesankan pendukung MA adalah pendukung Bu Risma, serta Bu Risma adalah MA, dan MA adalah Bu Risma. Ini upaya menipu publik, karena jelas-jelas Bu Risma mendukung Eri-Armudji," lanjut Anas.

Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar peraturan yang sudah tertuang di PKPU saat ini. Sehingga wajar jika mereka melakukan pelaporan pelanggaran.

"Hal ini melanggar ketentuan materi bahan kampanye khususnya pasal 24, peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, sebagaimana dengan junto PKPU nomor 11 tahun 2020. Bahwasanya Ibu Megawati, Ibu Risma, Eri-Armuji adalah satu kesatuan yang tidak terpecah," bebernya.

Anas mengaku tak habis pikir dengan inkonsistensi kubu Machfud-Mujiaman. Sebelum ini duet Machfud-Mujiaman selalu “menghantam” Risma.

“Di berbagai kesempatan Bu Risma selalu diserang, bahkan ada yang mencaci dengan lagu ‘Hancurkan Risma Sekarang Juga’, sekarang kubu sebelah berbalik memuji-muji dan memasang foto Bu Risma,” terangnya.

Sementara itu, pihak Bawaslu Surabaya melalui Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya, Indra Fajar, membenarkan perihal laporan tersebut.

Saat ditanya soal tindakan yang akan dilakukan Bawaslu Surabaya dari pelaporan pelanggaran ini, Indra belum bisa menjelaskan secara rinci.

"Ada beberapa fotocopy tangkapan layar dari media sosial WhatsApp dan file terkait beberapa video pendek. Kami akan laporkan ke komisioner," ujarnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya