Berita

Pengamat politik dari Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen/Ist

Politik

Membiarkan FPI Halangi Polisi Sama Saja Menyerahkan Masa Depan Bangsa Ke Arah Disharmoni

SENIN, 30 NOVEMBER 2020 | 15:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Insiden pengadangan yang dilakukan laskar Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian saat mengirim surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab adalah perbuatan melanggar hukum.

"Cara-cara yang dilakukan FPI dengan menghalangi aparat kepolisian menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak," kata pengamat politik dari Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (Laksamana), Samuel F Silaen dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/11).

Tindakan tegas dari aparat kepolisian penting dilakukan karena menurut Silaen, perlawanan terhadap penegak hukum dikhawatirkan akan ditiru masyarakat luas.


Selain itu, pembiaran terhadap sikap FPI juga sama saja negara tunduk terhadap ormas di mana hal ini tidak bisa dibiarkan.

"Jika dibiarkan, sama artinya sedang menyerahkan masa depan bangsa ini ke arah disharmoni. Mau jadi apa masa depan negeri ini? Apa kelebihan dan kewenangan laskar FPI hingga melakukan penghalangan kepada aparat penegak hukum?" kritik Silaen.

Di sisi lain, ia justru bertanya-tanya alasan FPI yang terkesan anti terhadap Polri.

"Ada apa gerangan hingga kepolisian diadang oleh warga sipil yang berseragam putih ormas FPI? Harusnya hal itu tak boleh terjadi di wilayah republik Indonesia," tandasnya.

Upaya penghalangan dilakukan laskar FPI saat jajaran Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya tiba di Jalan Petamburan III Minggu (29/11) sekitar pukul 16.40 WIB. Kedatangan pihak kepolisian tak lain untuk memberikan surat pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Sempat terjadi sitegang antara massa FPI dan pihak kepolisian yang datang. Setelah berdiskusi, beberapa aparat kepolisian akhirnya diberi jalan oleh laskar FPI.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya