Berita

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta/Repro

Kesehatan

Kata Mahfud MD, Hak Habib Rizieq Simpan Medical Record Bisa Dikesampingkan

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 20:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pemerintah tidak segan menindak tegas pihak-pihak yang menolak diperiksa kesehatannya guna menelusuri kontak erat dengan pasien Covid-19, termasuk terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapa pun yang membahayakan masyakarakat," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers secara daring dari Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Minggu (29/11).

Pemerintah, kata Mahfud, akan terus melakukan proses sesuai hukum yang berlaku, dalam rangka melaksanakan upaya penanganan Covid-19.


Berkenaan dengan sikap Habib Rizieq Shihab yang memita pihak rumah sakit tidak memberikan rekam medis kepada siapa pun, termasuk pemerintah, Mahfud MD menamini bahwa hak tersebut tercantum dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan.

Namun demikian, UU tersebut bisa diingkari bila ada hukum khusus. Dalam hal ini terdapat hukum khusus yang mengatur penanganan pandemi Covid-19.

"Ada dalil lex specialis derogat generalis. Kalau ada hukum khusus, maka ketentuan umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan," tegasnya.

Menurut UU 29/2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jelas Mahfud, medical record bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

UU tersebutlah yang mendasari pemerintah meminta rekam medis kesehatan Habib Rizieq yang sebelumnya telah dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor serta pemeriksaan PCR oleh MER-C.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya