Berita

Ilustrasi Pilkada 2020/RMOLNetwork

Politik

Politik Uang Pilkada 2020, Penipu Kena Tipu Yang Berakibat Fatal

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 19:27 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat dihadapkan memerangi upaya praktik politik uang yang dilancarkan para paslon Pilkada Serentak Desember 2020 mendatang.

Menurut dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, ragam politik uang harus diwaspadai masyarakat, seperti dalam bentuk sembako hingga yang jelas-jelas pemberian uang.

"Uang yang akan diberikan untuk mencoblos dari salah satu paslon tersebut adalah permulaan kejahatan yang dapat dipidana dan akan berakibat merugikan masyarakat," kata Azmi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Minggu (29/11).


Ia menjelaskan, calon kepala daerah yang melancarkan praktik politik uang cendrung memiliki sikap korup dan merusak nilai-nilai tatanan masyarakat. Skenario politik uang pun diakuinya akan berdampak serius dan berkepanjangan terhadap daerah yang nantinya dipimpin kepala daerah hasil membeli suara.

"Saya menyebutnya jika praktik ini terus dilakukan, sama artinya 'penipu kenapa tipu'. Rakyat menipu pasangan calon pilkada, dan karena paslon merasa sudah 'diperas' akan mencurangi janji pada rakyat dalam program kerjanya ke depan," tegasnya.

Selain itu, politik uang juga akan membuat paslon terpilih cendrung mudah lupa dengan janji kepada pemilihnya. Sebab, janji tersebut dirasa sudah tertebus dengan sembako atau uang yang sudah diberikan menjelang pemilihan.

"Jadi sudah putus kontrak dengan rakyat, yang pada akhirnya sarana kepentingan rakyatlah yang dirugikan. Maka demi peradaban, meluruskan demokrasi ke depan, saatnya pemilih membangun kesadaran, cerdas politik untuk menolak semua pemberiaan sembako ataupun uang," demikian Azmi.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya