Berita

Praktisi hukum yang juga dosen di Palembang, Sumatera Selatan, Darmadi Djufri/Net

Politik

Saatnya Pemerintah Realisasikan Tujuan Pembentukan UU Ciptaker

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan dan resmi diundangkan setelah Presiden Joko Widodo membubuhkan tanda tangan pada 2 November lalu. Kini tugas pemerintah adalah fokus pada sosialisasi UU dan upaya merealisasikan tujuan pembentukan omnibus law ini.

Begitu kata praktisi hukum yang juga dosen di Palembang, Sumatera Selatan, Darmadi Djufri kepada wartawan, Minggu (29/11).

Menurutnya, pemerintah harus diberi kesempatan untuk membuktikan UU Cipta Kerja mampu mempercepat langkah pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.


“Ini komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi dengan target lapangan kerja untuk 2,7 juta sampai 3 juta angkatan kerja per-tahun, meski di tengah pandemi tentu kini tantangannya menjadi berbeda,” ujarnya.

Secara substantif, tujuan omnibus law adalah upaya reformasi regulasi yang dimaksudkan untuk menyederhanakan sejumlah UU yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi suatu regulasi baru yang terintegrasi.

Secara sederhana, omnibus law adalah penyederhanaan beberapa UU menjadi suatu regulasi terpadu. Sedangkan secara taktikal, UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

“Hal inilah yang membuat Jokowi menginginkan omnibus law disegerakan karena terbukti menjadi hambatan bagi investasi dan pembangunan ekonomi,” ujar pemilik law firm Darmadi Djufri & Associates ini.

Omnibus law, sambungnya, telah lama dikenal dalam ilmu hukum tata negara. Pada dasarnya sama dengan perundangan lain karena penyusunannya mengacu pada UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3.

“Kini, setelah UU Cipta Kerja resmi diundangkan, kita menunggu pembahasan RUU Perpajakan sebagai omnibus law kedua yang dicanangkan Jokowi,” ujar Dewan Pakar Merah Hati Institut ini.

Darmadi mengajak masyarakat Indonesia untuk berprasangka baik dan menunggu sosialisasi dan upaya realisasi tujuan UU Cipta Kerja, karena sejumlah klaster di Undang-undang tersebut secara tegas menginginkan pemangkasan birokrasi dalam pengurusan perijinan berusaha, kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, peningkatan kompetensi angkatan kerja, serta pemberdayaan para pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi hingga 6,6 persen hingga 7 persen per-tahun, tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru, serta perluasan lapangan kerja bagi lulusan SLTA dan perguruan tinggi, serta pembangunan rumah layak huni guna meningkatkan taraf hidup dan kesehatan masyarakat,” tandas mantan anggota DPRD Sumatera Selatan ini.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya