Berita

Praktisi hukum yang juga dosen di Palembang, Sumatera Selatan, Darmadi Djufri/Net

Politik

Saatnya Pemerintah Realisasikan Tujuan Pembentukan UU Ciptaker

MINGGU, 29 NOVEMBER 2020 | 06:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Omnibus law UU Cipta Kerja telah disahkan dan resmi diundangkan setelah Presiden Joko Widodo membubuhkan tanda tangan pada 2 November lalu. Kini tugas pemerintah adalah fokus pada sosialisasi UU dan upaya merealisasikan tujuan pembentukan omnibus law ini.

Begitu kata praktisi hukum yang juga dosen di Palembang, Sumatera Selatan, Darmadi Djufri kepada wartawan, Minggu (29/11).

Menurutnya, pemerintah harus diberi kesempatan untuk membuktikan UU Cipta Kerja mampu mempercepat langkah pemerintah meningkatkan lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia.

“Ini komitmen yang disampaikan Presiden Jokowi dengan target lapangan kerja untuk 2,7 juta sampai 3 juta angkatan kerja per-tahun, meski di tengah pandemi tentu kini tantangannya menjadi berbeda,” ujarnya.

Secara substantif, tujuan omnibus law adalah upaya reformasi regulasi yang dimaksudkan untuk menyederhanakan sejumlah UU yang saling berkaitan dan tumpang tindih menjadi suatu regulasi baru yang terintegrasi.

Secara sederhana, omnibus law adalah penyederhanaan beberapa UU menjadi suatu regulasi terpadu. Sedangkan secara taktikal, UU Cipta Kerja bertujuan untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap.

“Hal inilah yang membuat Jokowi menginginkan omnibus law disegerakan karena terbukti menjadi hambatan bagi investasi dan pembangunan ekonomi,” ujar pemilik law firm Darmadi Djufri & Associates ini.

Omnibus law, sambungnya, telah lama dikenal dalam ilmu hukum tata negara. Pada dasarnya sama dengan perundangan lain karena penyusunannya mengacu pada UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan UU MD3.

“Kini, setelah UU Cipta Kerja resmi diundangkan, kita menunggu pembahasan RUU Perpajakan sebagai omnibus law kedua yang dicanangkan Jokowi,” ujar Dewan Pakar Merah Hati Institut ini.

Darmadi mengajak masyarakat Indonesia untuk berprasangka baik dan menunggu sosialisasi dan upaya realisasi tujuan UU Cipta Kerja, karena sejumlah klaster di Undang-undang tersebut secara tegas menginginkan pemangkasan birokrasi dalam pengurusan perijinan berusaha, kemudahan berusaha dan peningkatan investasi, peningkatan kompetensi angkatan kerja, serta pemberdayaan para pelaku usaha kecil menengah (UMKM).

“Pemerintah menargetkan pertumbuhan investasi hingga 6,6 persen hingga 7 persen per-tahun, tumbuhnya pengusaha-pengusaha baru, serta perluasan lapangan kerja bagi lulusan SLTA dan perguruan tinggi, serta pembangunan rumah layak huni guna meningkatkan taraf hidup dan kesehatan masyarakat,” tandas mantan anggota DPRD Sumatera Selatan ini.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya