Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat rilis dua tersangka kasus rasuah di Kota Cimahi/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Walikota Cimahi Tersangka Suap Izin Proyek RS Kasih Bunda

SABTU, 28 NOVEMBER 2020 | 13:46 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

Selain Ajay, lembaga antirasuah juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

Atas dugaan rasuah itu, KPK kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Walikota Cimahi Ajay M. Priatna (AJM) dan Hutama Yonathan (HY).

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (28/11).

Dalam perizinan penambahan gedung RS Kasih Bunda, kata Firli, Ajay disebut meminta uang sejumlah Rp 3,2 Miliar atau 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh Subkontraktor pembangunan RS Kasih Bunda senilai Rp 32 Miliar.

"Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp 1,661 miliar dari kesepakatan Rp 3,2 Miliar. Pemberian telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020.

"Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta," imbuhnya.

Akibat ulahnya, Ajay Muhammad Priatna (AJM) yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara HY selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya