Berita

Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin/Net

Hukum

Murid Taufiq Kiemas: Ngabalin Pembina KKP, Tangkap!

JUMAT, 27 NOVEMBER 2020 | 16:12 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuka seterang-terangnya kasus dugaan suap terkait ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Mantan staf di Kantor Staf Presiden (KSP), Bambang "Beathor" Suryadi mengatakan, KPK harus memeriksa dan menangkap Tenaga Ahli KSP, Ali Mochtar Ngabalin.


"KPK harus periksa dan tangkap Ngabalin atas UU transaksi kejahatan korupsi," ujar Beathor Suryadi yang dikenal sebagai murid almarhum Taufiq Kiemas, Jumat (27/11).

Ngabalin diketahui ikut bersama dengan rombongan Menteri KKP Edhy Prabowo saat kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Setiba mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta pulang dari kunker, Selasa malam (24/11), tim KPK menangkap Edhy dan rombongan. Total yang diamankan 17 orang.

Ngabalin tidak ikut ditangkap. Dan dari hasil pemeriksaan, KPK hanya menetapkan tujuh orang tersangka, selebihnya dipulangkan.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Beathor Suryadi mengatakan, sebagai pejabat KSP dan Komisaris Pelindo 3, Ngablin juga pembina KKP. Tapi di KKP, yang bersangkutan tidak digaji.

"Sebagai pembina KKP, Ngabalin tidak digaji negara, maka Ngabalin diduga mendapatkan aliran dana dari hasil sogok korupsi dan perjalanannya ikut ke AS dipastikan dibiayai oleh para pengusaha (penyuap)," terang mantan anggota DPR dari PDIP ini.

Dengan demikian, Beathor Suryadi meminta KPK menggali dan mendalami uang perjalanan Ngabalin ke AS.

"KPK harus menelusuri dugaan aliran dana sogok tersebut. Jika Ngabalin terbukti menerima lebih dari Rp 100 juta maka memenuhi syarat sebagai tersangka penerima aliran dana suap," tandasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya