Berita

Anggota DPD RI Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: RUU Minol Penting Agar Bahan Miras Tidak Dijual Seperti Kacang Goreng

KAMIS, 26 NOVEMBER 2020 | 23:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada dasarnya bertujuan baik.

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, RUU Minol akan menjadikan produksi dan pembelian bahan dasar minol yaitu etanol lebih ketat dan selektif karena menjadi barang yang dikecualikan hanya untuk kepentingan terbatas.

“Tinggal ke depan selain mengatur penjualan etanol, pemerintah juga mengatur dengan ketat penjualan metanol (metil alkohol) yang saat ini begitu mudah didapatkan dan dibeli siapa saja karena dijual bebas," kata Fahira dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/11).


Sesuai Pasal 8 RUU Minol, kata dia, semua larangan minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

"Saya berharap RUU ini mempunyai aturan turunan yang juga mengatur secara ketat penjualan etanol dan metanol sebagai strategi untuk mengentaskan miras oplosan,” lanjutnya.

Keberadaan miras oplosan marak karena menurut Fahira, etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar miras oplosan bisa dibeli bebas seperti kacang goreng. Kondisi ini bisa terjadi karena belum ada aturan yang tegas terkait produksi dan distribusi etanol di negeri ini.

“Tinggal beli etanol, dicampur metanol, campur minuman energi, dicampur dengan zat-zat lainnya kemudian jadi miras oplosan dan dijual bebas. Ke depan hal ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

"Saya berharap jika RUU Minol ini disahkan, aturan turunannya terutama Peraturan Pemerintah juga mengatur penjualan etanol dan metanol untuk memastikan bahwa kedua barang ini dijual secara selektif sesuai kebutuhannya sehingga menutup pintu bagi produksi miras oplosan," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya