Berita

Ketua Gerakan Nasional Anti Miras, Fahira Idris/Ist

Politik

RUU Minol Masuk Daftar Usulan Prolegnas Prioritas, Fahira: Semoga 2021 Indonesia Punya Aturan Tegas Soal Minol

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 15:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) atau RUU Minol menjadi satu dari 38 RUU usulan Badan Legislasi (Baleg) yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Walau bukan kali pertama masuk Prolegnas, karena sejak 2013 selalu menjadi RUU Prioritas dan sempat dilakukan pembahasan bersama Pemerintah, masuknya RUU Minol dalam daftar usulan Prolegnas Prioritas 2021 memberi harapan baru.

Karena, setelah 75 tahun merdeka, Indonesia sama sekali tidak mempunyai aturan khusus soal minuman beralkohol (minol). Padahal hampir semua negara bahkan yang paling liberal sekalipun mempunyai aturan khusus soal minol.


Anggota DPD RI, Fahira Idris mengatakan, minol sudah menjadi persoalan global yang serius untuk mendapat perhatian. Selain menjadi salah satu pemicu kematian, baik akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol maupun kecelakaan lalu lintas, minol juga menjadi pemicu berbagai tindak pidana.

Bahkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) secara rutin mengeluarkan laporannya terkait berbagai dampak minol. Dalam tiap rekomendasinya, WHO meminta negara-negara di dunia mengeluarkan kebijakan dan aturan yang lebih tegas lagi untuk mengendalikan minol.

“Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan konsumsi alkohol juga cukup besar dan berpotensi mengganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara). Sehingga banyak negara bahkan yang paling liberal, sekuler, dan mempunyai tradisi minum alkohol sekalipun sadar bahwa mereka butuh UU khusus soal minol. Semoga 2021 Indonesia sudah mempunyai aturan tegas soal minol setingkat undang-undang,” tegas Fahira Idris di Jakarta, Rabu (25/11).

Walau judulnya “larangan”, tetapi sesungguhnya, menurut Fahira, RUU ini sudah sangat akomodatif karena semua yang dikhawatirkan sudah sangat jelas dan tegas diperhatikan dalam RUU ini.

Memang di pasal 7 RUU ini dikatakan “Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan".

Namun, di pasal 8 juga disebutkan bahwa, semua larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas yaitu kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Semua kepentingan terbatas ini nanti akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah setelah RUU ini menjadi UU.

“Artinya, RUU ini menginginkan agar badan usaha yang selama ini memproduksi dan mendistribusikan minol dituntut lebih bertanggung jawab untuk memastikan minol yang mereka produksi dan distribusikan tidak dibeli anak dan remaja, atau hanya dibeli orang orang-orang yang berhak saja serta hanya dijual serta dikonsumsi di tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundangan yang nanti ditetapkan Pemerintah,” pungkas Ketua Gerakan Nasional Anti Miras ini.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya