Berita

Jaksa Agung Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyerahan barang hasil rampasan negara/Ist

Hukum

Orientasi Penegakan Hukum Perlu Diubah, Koruptor Harus Jadi Miskin

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum perlu disesuaikan.

Bila sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), kini orientasinya perlu dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Selasa (24/11).


"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan hukuman harus dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," jelas Jaksa Agung.

Penggabungan pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi dinilai penting karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi prinsip yang keliru, yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," lanjut Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi, jelasnya, mempertimbangkan biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Kalkulasi tersebut dilaukan untuk memutuskan suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," papar Burhanuddin.

Setidaknya, ada dua hal positif bila aparat penegak hukum menerapkan pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi. Pertama, perampasan aset pelaku korupsi kejahatan akan memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut, diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya maksimal dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum," tandasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya