Berita

Jaksa Agung Burhanuddin dan Ketua KPK Firli Bahuri dalam penyerahan barang hasil rampasan negara/Ist

Hukum

Orientasi Penegakan Hukum Perlu Diubah, Koruptor Harus Jadi Miskin

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 05:16 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Orientasi penegakan hukum yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum perlu disesuaikan.

Bila sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), kini orientasinya perlu dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menyampaikan sambutan dalam penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Selasa (24/11).


"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan hukuman harus dapat memberikan deterrent effect baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," jelas Jaksa Agung.

Penggabungan pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi dinilai penting karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi. Hal ini terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi prinsip yang keliru, yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," lanjut Burhanuddin.

Para pelaku kejahatan korupsi, jelasnya, mempertimbangkan biaya (cost) dan keuntungan (benefit) yang dihasilkan. Kalkulasi tersebut dilaukan untuk memutuskan suatu kejahatan.

"Pilihan yang diambil para pelaku adalah 'melakukan' karena masih sangat menguntungkan. Tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan," papar Burhanuddin.

Setidaknya, ada dua hal positif bila aparat penegak hukum menerapkan pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi. Pertama, perampasan aset pelaku korupsi kejahatan akan memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan, dan benda sita eksekusi sebagai aset, pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut, diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya maksimal dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya