Berita

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Instruksi Mendagri Seperti Curahan Hati Jokowi

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 04:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diartikan sebagai curhatan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam mengomentari terbitnya Instruksi Mendagri yang di dalamnya memuat tentang peringatan pencopotan kepala daerah yang kedapatan melanggar penegakan protokol kesehatan.

"Ini seperti curahan hati presiden. Kalau saya baca dari bahasa yang dipakai, saya tidak mendapatkan unsur kepentingan politik," kata Irmanputra Sidin dalam ILC TVOne yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa (24/11).


Ia kemudian mengurai, seolah-olah maksud Instruksi Mendagri tersebut sebagai peringatan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar benar-benar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Bahasanya, kamilah (pemerintah pusat) yang dimintai pertanggungjawaban. Kita akan menghadapi sesuatu yang tidak dibayangkan sebelumnya, tiba-tiba kota ditutup, pasar, tempat ibadah ditutup (karena Covid-19). Kami (pusat) yang paling disalahkan, jadi tolonglah bapak-bapak kepala daerah konsisten," ujar Irmanputra menggambarkan maksud dari Instruksi Mendagri tersebut.

Berkenaan dengan ancaman pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan yang termuat dalam Instruksi tersebut, Irmanputra mengkritisinya.

"Sebenarnya instruksi ini bukan gertak sambal, bisa mengarah ke sana (pencopotan kepala daerah). Tapi persoalannya ada pada klausulnya. Bisa enggak karena melanggar protokol kesehatan, berkerumun kemudian dicopot?" tegasnya.

"Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) memang ada sanksi dipidana, tapi tidak mengatur perbuatan mana yang memberikan dampak kurungan, denda, penjara. Ndak pernah disepakati soal ini (melanggar prokes dicopot)," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya