Berita

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Instruksi Mendagri Seperti Curahan Hati Jokowi

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 04:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diartikan sebagai curhatan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam mengomentari terbitnya Instruksi Mendagri yang di dalamnya memuat tentang peringatan pencopotan kepala daerah yang kedapatan melanggar penegakan protokol kesehatan.

"Ini seperti curahan hati presiden. Kalau saya baca dari bahasa yang dipakai, saya tidak mendapatkan unsur kepentingan politik," kata Irmanputra Sidin dalam ILC TVOne yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa (24/11).


Ia kemudian mengurai, seolah-olah maksud Instruksi Mendagri tersebut sebagai peringatan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar benar-benar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Bahasanya, kamilah (pemerintah pusat) yang dimintai pertanggungjawaban. Kita akan menghadapi sesuatu yang tidak dibayangkan sebelumnya, tiba-tiba kota ditutup, pasar, tempat ibadah ditutup (karena Covid-19). Kami (pusat) yang paling disalahkan, jadi tolonglah bapak-bapak kepala daerah konsisten," ujar Irmanputra menggambarkan maksud dari Instruksi Mendagri tersebut.

Berkenaan dengan ancaman pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan yang termuat dalam Instruksi tersebut, Irmanputra mengkritisinya.

"Sebenarnya instruksi ini bukan gertak sambal, bisa mengarah ke sana (pencopotan kepala daerah). Tapi persoalannya ada pada klausulnya. Bisa enggak karena melanggar protokol kesehatan, berkerumun kemudian dicopot?" tegasnya.

"Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) memang ada sanksi dipidana, tapi tidak mengatur perbuatan mana yang memberikan dampak kurungan, denda, penjara. Ndak pernah disepakati soal ini (melanggar prokes dicopot)," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya