Berita

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin/Net

Politik

Irmanputra Sidin: Instruksi Mendagri Seperti Curahan Hati Jokowi

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 04:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diartikan sebagai curhatan Presiden Joko Widodo.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin dalam mengomentari terbitnya Instruksi Mendagri yang di dalamnya memuat tentang peringatan pencopotan kepala daerah yang kedapatan melanggar penegakan protokol kesehatan.

"Ini seperti curahan hati presiden. Kalau saya baca dari bahasa yang dipakai, saya tidak mendapatkan unsur kepentingan politik," kata Irmanputra Sidin dalam ILC TVOne yang mengangkat tema 'Bisakah Gubernur Dicopot?', Selasa (24/11).


Ia kemudian mengurai, seolah-olah maksud Instruksi Mendagri tersebut sebagai peringatan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar benar-benar melakukan pengendalian penyebaran Covid-19.

"Bahasanya, kamilah (pemerintah pusat) yang dimintai pertanggungjawaban. Kita akan menghadapi sesuatu yang tidak dibayangkan sebelumnya, tiba-tiba kota ditutup, pasar, tempat ibadah ditutup (karena Covid-19). Kami (pusat) yang paling disalahkan, jadi tolonglah bapak-bapak kepala daerah konsisten," ujar Irmanputra menggambarkan maksud dari Instruksi Mendagri tersebut.

Berkenaan dengan ancaman pencopotan kepala daerah pelanggar protokol kesehatan yang termuat dalam Instruksi tersebut, Irmanputra mengkritisinya.

"Sebenarnya instruksi ini bukan gertak sambal, bisa mengarah ke sana (pencopotan kepala daerah). Tapi persoalannya ada pada klausulnya. Bisa enggak karena melanggar protokol kesehatan, berkerumun kemudian dicopot?" tegasnya.

"Pasal 93 (UU Kekarantinaan Kesehatan) memang ada sanksi dipidana, tapi tidak mengatur perbuatan mana yang memberikan dampak kurungan, denda, penjara. Ndak pernah disepakati soal ini (melanggar prokes dicopot)," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya