Berita

Pakar Hukum Tata Negara Yusril IHza Mahendra/Repro

Politik

Yusril Ihza Mahendra: Instruksi Mendagri Tak Akan Berpolemik Kalau Mendagri Gunakan Diksi Pemakzulan

RABU, 25 NOVEMBER 2020 | 02:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu tokoh yang turut concern terhadap keluarnya Instruksi Mendagri 6/2020 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian belum lama ini.

Secara jelas, Yusril sudah mengatakan bahwa ada aturan tersendiri dalam pencopotan seorang kepala daerah yang dianggap melakukan pelanggaran. Berkenaan dengan Instruksi Mendagri 6/2020, secara khusus ia menyoroti bahwa kegaduhah terjadi karena poin kemungkinan pencopotan kepala daerah oleh pemerintah pusat.

Yusril tegas menyatakan bahwa sumber masalah itu ada di perkataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan instruksinya Nomor 6 Tahun 2020 yang menyatakan dengan jelas kata-kata pencopotan dan diberhentikan.


"Yang jadi soal, ada kata-kata bisa diberhentikan kalau tidak taati peraturan berdasarkan UU 23/2014. Di situ yang menimbulkan kegaduhan," jelas Yusril yang disampaikan secara daring dalam ILC TVOne, Selasa (24/11).

Ia mengaku telah membaca secara keseluruhan isi Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dari pemahamannya, Instruksi tersebut pada dasarnya merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar melaksanakan peraturan berkenaan dengan penanganan Covid-19.

Namun hal tersebut menjadi persoalan karena ada diksi ancaman pencopotan kepala daerah dalam instruksi tersebut.

"Kalau Mendagri menyampaikan bisa dimakzulkan, kegaduhan tidak terjadi. Karena memang pemakzulan ada dan datang dari DPRD," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya