Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Instruksi Mendagri Berpotensi Langgar Konstitusi, Menteri Tito Perlu Klarifikasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kesan pengabaian undang-undang lain dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang di dalamnya memuat ancaman pencopotan kepala daerah.

"Mendagri seperti mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola negara agar tidak ugal-ugalan," kata Ketua Umum Kahmi Muda, Giofedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/24).

Ia memaparkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasar pada hukum dan bukan berdasar kepada kekuasaan. Hal tersebut dinyatakan dalam konstitusi Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.


Oleh karenanya, ia menilai pendekatan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkenaan dengan keluarnya Instruksi Mendagri tersebut lebih kepada kekuasaan, bukan pendekatan hukum.

"Mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapan pun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan daerah-daerah di wilayah NKRI juga diatur dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi. Konstitusi secara tegas menyatakan, dalam Pasal 18 ayat (4) berbunyi, 'Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis'.

Bahkan persoalan kewenangan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi, 'pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat'.

"Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan," lanjutnya.

Dasar hukum yang digunakan Mendagri juga dinilainya tidak memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b. Norma yang digunakan adalah norma hukum yang melibatkan DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Dalam konteks tersebut, penerbitan Instruksi Mendagri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi dan tentunya merugikan Presiden Joko Widodo. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut," tandasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya