Berita

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Ist

Politik

Instruksi Mendagri Berpotensi Langgar Konstitusi, Menteri Tito Perlu Klarifikasi

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 14:10 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada kesan pengabaian undang-undang lain dalam Instruksi Mendagri 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid 19 yang di dalamnya memuat ancaman pencopotan kepala daerah.

"Mendagri seperti mengabaikan peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan digunakan sebagai pijakan dalam mengelola negara agar tidak ugal-ugalan," kata Ketua Umum Kahmi Muda, Giofedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/24).

Ia memaparkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang berdasar pada hukum dan bukan berdasar kepada kekuasaan. Hal tersebut dinyatakan dalam konstitusi Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi 'Negara Indonesia adalah negara hukum'.


Oleh karenanya, ia menilai pendekatan yang dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkenaan dengan keluarnya Instruksi Mendagri tersebut lebih kepada kekuasaan, bukan pendekatan hukum.

"Mungkin Mendagri lupa bahwa beliau bukan lagi Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang dapat kapan pun mengganti Kapolres dan Kapolda menggunakan pendekatan kekuasaan," jelasnya.

Tak hanya itu, persoalan daerah-daerah di wilayah NKRI juga diatur dalam Bab VI tentang pemerintahan daerah dalam konstitusi. Konstitusi secara tegas menyatakan, dalam Pasal 18 ayat (4) berbunyi, 'Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis'.

Bahkan persoalan kewenangan juga dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi, 'pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat'.

"Jelas dalam konstitusi persoalan kepala daerah merupakan hal yang tidak secara serampangan bisa ditabrak menggunakan pola pendekatan kekuaasaan," lanjutnya.

Dasar hukum yang digunakan Mendagri juga dinilainya tidak memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah, kecuali dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dan d juncto pasal 67 huruf b. Norma yang digunakan adalah norma hukum yang melibatkan DPRD dan diputuskan oleh Mahkamah Agung.

"Dalam konteks tersebut, penerbitan Instruksi Mendagri dan pernyataan Mendagri Tito memiliki potensi melanggar konstitusi dan tentunya merugikan Presiden Joko Widodo. Sudah selayaknya Mendagri Tito memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya