Berita

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno/RMOL

Politik

Komisi VII Pastikan Pemanfaatan Nuklir Di RUU EBT Sepenuhnya Untuk Pembangkit Listrik

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 10:34 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemanfaatan teknologi nuklir yang ada dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) yang masih dibahas di DPR masih terus jadi kontroversi.

Beberapa pihak mengusulkan agar pembahasan mengenai pemanfaatan nuklir dikeluarkan dari RUU EBT, dan mendorong revisi UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno menjelaskan, sampai saat ini DPR masih mengkaji isu pemanfaatan nuklir yang tercantum dalam RUU EBT.


Menurut Sekjen DPP PAN ini, teknologi di bidang nuklir sudah semakin berkembang, sehingga perlu lebih dikaji lebih lanjut pemanfaatannya di RUU EBT

"Salah satu implementasi pemanfaatan nuklir adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir modular yang berukuran tidak begitu besar. Apalagi beberapa daerah di Indonesia juga sudah ada yang siap mengembangkan nuklir, seperti di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat,” beber Eddy melalui keterangannya, Selasa (24/11)

Eddy menegaskan, dalam pembahasan terakhir RUU EBT, pemanfaatan energi nuklir yang akan dikembangkan di Indonesia saat ini hanya untuk pembangunan pembangkit listrik.

"Terdapat sejumlah pasal dalam RUU ini, di antaranya Pasal 6 yang menyatakan bahwa sumber energi baru terdiri atas nuklir dan sumber energi baru lainnya. Sementara dalam Pasal 7 Ayat 1 disebutkan bahwa nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 itu dimanfaatkan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir. Jadi sepenuhnya untuk penggunaan pembangkitan listrik saja,” tutur Eddy.

Indonesia sendiri sudah memiliki sejarah panjang mengenai nuklir bahkan sudah memiliki tiga reaktor nuklir. Yaitu Reaktor Triga Mark-Bandung, Kartini-Yogyakarta, dan reaktor serbaguna- Serpong.

Sehingga, menurut Eddy, perlu ada payung hukum yang kuat untuk mengakselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia. Khususnya energi nuklir.

Meski demikian, Eddy berharap penyusunan RUU EBT ini bisa mendapatkan masukan dan saran dari berbagai pihak baik pelaku usaha, akademisi, maupun dari pemangku kebijakan.

"Dalam menyusun RUU EBT ini, Komisi VII DPR sangat terbuka menerima masukan dari sektor akademik, dunia usaha, dan dari pihak yang berkompeten di dalam teknologi nuklir, termasuk aspek lingkungan hidup, pertambangan dan energi, penguasaan lahan dan lain-lain,” ujarnya.

"Kami mengajak semua pihak yang terkait dan peduli pada EBT dan khususnya teknologi nuklir, untuk bersama-sama menaruh harapan positif dalam penyelesaian RUU tentang EBT,” tutup Eddy Soeparno.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya