Direktur Al Mentra Institute, Karman BM/Net
Instruksi Menteri Dalam Negeri 6/2020 tentang penegakan Protokol Kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada dasarnya bagian dari konsistensi pemerintah pusat dalam melindungi warga dari ancaman Covid-19.
Demikian disampaikan Direktur Al Mentra Institute, Karman BM menanggapi polemik yang muncul pasca keluarnya Instruksi Mendagri tersebut.
"Pengamatan kami, masyarakat di banyak daerah semakin cenderung abai. Banyak aktivitas yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ini (Instruksi Mendagri) bagian dari konsistensi pemerintah pusat melindungi warganya," kata Karman BM dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (24/11).
Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) periode 2013-2017 ini berpandangan, instruksi tersebut juga sebagai pengingat kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Diharapkan pemerintah daerah bisa menjadi teladan. Karena telah ada peraturan berbentuk UU, PP, bahkan Perda. Kalau tak ditaati, ya akan sia-sia. Seluruh pengabaian itu ada sanksi, itu yang perlu diingatkan," sambungnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendukung keberadaan Instruksi Mendagri 6/2020 sebagai upaya pemerintah mendisiplinkan warga agar selamat dari ancaman Covid-19.
"Termasuk akan memberikan sanksi terhadap pemda atau aparat yang tidak bisa menjadi teladan dan mendisiplan warga masyarakat," tegas Karman.