Berita

Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm bersama korban Kresna Life/Ist

Hukum

Kerugian Belum Dibayarkan, Korban Kresna Life Layangkan Somasi Kepada OJK

SELASA, 24 NOVEMBER 2020 | 00:53 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Para korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna melakukan somasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dicabutnya sanksi PKU (Pembatasan Kegiatan Usaha) dengan surat S-458/NB.2/2020 tertanggal 4 November 2020.

Berdasarkan surat Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), pencabutan sanksi pembekuan usaha dilakukan karena Kresna Life dianggap telah mengatasi penyebab dikenakan sanksi dengan melaksanakan rekomendasi pemeriksaan pada 2019.

"Padahal kenyataannya, gagal bayar Kresna terhadap para nasabah belum dibayarkan dan belum diselesaikan, bahkan korban makin bertambah," kata kuasa hukum korban, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm kepada wartawan, Senin (24/11).


Ia melanjutkan, LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya melaporkan Direksi Kresna dan pemilik Kresna ke Polda Metro Jaya atas kerugian polis yang tidak bisa dicairkan sejumlah Rp 30 miliar lebih beserta manfaat yang tidak dibayarkan.

Oleh karenanya, ia menyesalkan sikap OJK yang mencabut sanksi kepada PT Asuransi Jiwa Kresna. "Bukannya korban berkurang dan diselesaikan, justru ini bertambah. Kami akan kembali melaporkan Kresna Life dengan laporan polisi kerugian kurang lebih Rp 50 miliar," tegasnya.

Berkenaan dengan langkah OJK tersebut, advokat sekaligus pendiri LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim pun sepakat dengan dorongan Komisi III DPR yang menyarankan agar kasus gagal bayar turut diperiksa oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apalagi jika hal itu dilihat dengan bertambahnya korban baru dan banyaknya perusahaan Investasi bodong, termasuk perusahaan asuransi yang bahkan memiliki izin OJK, namun bisa lolos dari pengawasan sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat," terang Alvin.

Teks Foto: Advokat Alvin Lim dan Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm di Polda Metro Jaya, Senin (24/11/2020).

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya