Berita

Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad gelar simulasi sidang pertempuran/Ist

Pertahanan

TNI Gelar Simulasi Sidang Pertempuran

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.

Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur, serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11).


“Sebrutal apa pun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran," ujar Komandan Tim Hukum, Kapten Chk Slamet Purwowidodo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam latihan antar kecabangan tersebut, pihaknya melakukan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran.

"Kasus yang diangkat yakni adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” lanjut Slamet yang bertindak sebagai Hakim Ketua.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.

Selanjutnya, saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh penasihat hukum.

Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya