Berita

Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad gelar simulasi sidang pertempuran/Ist

Pertahanan

TNI Gelar Simulasi Sidang Pertempuran

SENIN, 23 NOVEMBER 2020 | 03:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Segala kemungkinan dapat terjadi dalam pertempuran, termasuk adanya prajurit yang melarikan diri dari medan pertempuran atau yang dikenal dengan istilah Kelana Yudha.

Ketidaksiapan mental akibat tekanan hebat disertai ketakutan karena dihadapkan pada pilihan hidup dan mati saat bertempur, serta pengaruh psikis karena adanya permasalahan prajurit menjadi beberapa faktor kasus ini bisa terjadi.

Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman, terutama sanksi pidana militer yang akan diterima para prajurit jika melakukan pelanggaran tersebut, Tim Hukum Satgasrat Brigif R-9/DY Kostrad menggelar simulasi sidang pengadilan militer pertempuran di Puslatpur TNI AD, Martapura, Minggu (22/11).


“Sebrutal apa pun pertempuran, tetap masih ada hukum yang mengatur. Demikian pula terhadap prajurit yang melakukan pelanggaran," ujar Komandan Tim Hukum, Kapten Chk Slamet Purwowidodo dalam keterangan tertulisnya.

Dalam latihan antar kecabangan tersebut, pihaknya melakukan simulasi sidang pengadilan militer pertempuran yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dan terakhir saat terjadi pertempuran.

"Kasus yang diangkat yakni adanya prajurit yang lari dalam pertempuran,” lanjut Slamet yang bertindak sebagai Hakim Ketua.

Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebelum menjalani sidang, prajurit yang melakukan pelanggaran diberikan hukuman oleh atasannya langsung selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) berupa penahanan sementara dalam satuannya.

Selanjutnya, saat dan selama proses persidangan, prajurit terdakwa tersebut diberikan haknya secara hukum dengan memberikan pendampingan oleh penasihat hukum.

Jika dalam persidangan pertempuran terbukti memenuhi unsur dakwaan Oditur Militer sesuai dengan pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), maka prajurit tersebut akan menerima hukuman sesuai vonis yang telah dijatuhi oleh Majelis Hakim Pertempuran.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Timur Tengah Memanas, PKB Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Pupuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:53

Likuiditas Februari Tumbuh 8,7 Persen, Ditopang Belanja Pemerintah dan Kredit

Sabtu, 28 Maret 2026 | 13:38

Trump Bikin Gaduh Lagi, Hormuz Disebut “Selat Trump"

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:53

Krisis BBM Sri Lanka Mulai Mengancam Sektor Pangan

Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:17

Arus Balik Lebaran 2026 Dorong Rekor Baru Penumpang Kereta Api

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:53

Beban Utang AS: Masalah Besar yang Masih Diabaikan Pasar

Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:24

IHSG Lesu Pasca Libur Lebaran, Asing Ramai-ramai Jual Saham

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:52

Amerika Sesumbar Bisa Habisi Iran dalam Hitungan Minggu Tanpa Perang Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:40

Kapal Pertamina Masih Tertahan di Hormuz, DPR Desak Presiden Turun Tangan!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:28

Komisi XII DPR: WFH Bukan Solusi Tunggal untuk Hemat Energi!

Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:12

Selengkapnya