Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Untungkan Asing, PPBN Minta Program Wajib Tanam Diganti Pos Tarif Untuk Impor Bawang Putih

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 23:58 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN) meminta pemerintah dan Komisi IV DPR RI segera menyepakati skema pos tarif untuk mengganti program wajib tanam bawang putih. Sebab program tersebut dinilai hanya menguntungkan China sebagai eksportir bawang putih.

"Alasannya pertama karena China sudah mengetahui terlebih dulu jumlah kuota yang diminta oleh Indonesia, makanya harga bawang putih di China selalu naik walaupun tahun ini China over produksi bawang putih yang jumlahnya sampai mencapai 7 juta ton," jelas Ketua PPBN, Mulyadi di Jakarta, Minggu (22/11).

Selain itu, petani bawang putih Indonesia juga dianggap tidak mendapat banyak manfaat dari kebijakan proteksi melalui kuota impor. Mereka juga menolak program tersebut karena banyak yang memainkan izin impor produk hortikultura.


"Kemudian, biaya wajib tanam bawang putih sekitar 80 juta per hektare dengan hasil panen sekitar 6 ton bawang putih basah termasuk daun atau sekitar 3 ton bawang putih kering. Dengan demikian biaya produksi bawang putih menjadi Rp 26.600 per kg sangat tidak relevan," paparnya.

Apalagi, kata Mulyadi, seluruh biaya wajib tanam dan biaya pengurusan izin dibebankan kepada konsumen. Berbeda dengan skemanya pos tarif, dana disetor langsung ke negara oleh perusahaan importir.

"Oleh karena itu PPBN meminta kepada Komisi IV DPR RI yang sedang melakukan Panja untuk memasukan isu proteksi kuota impor menjadi pembahasan dan Kementerian Pertanian merevisi kebijakan wajib tanam dengan skema pos tarif, dana dari pembayar bisa dikelola untuk pengembangan produk hortikultura yang memiliki orientasi swasembada pangan dalam negeri," ungkapnya.

Dengan skema pos tarif, Indonesia dianggap lebih diuntungkan dan harga bawang putih dalam negeri lebih kompetitif dan murah. Seperti pada saat diberlakukan aturan relaksasi, harga bawang putih hanya Rp 8 ribu rupiah per kilogram.

Skema pos tarif tersebut dinilainya tidak akan melanggar peraturan dari World Trade Organization (WTO) karena dibebankan terhadap importir dalam negeri, bukan eksportir.Sebaliknya, bila kejibakan proteksi melalui kouta impor terus dilakukan oleh pemerintah berpotensi digugat oleh negara lain karena Indonesia telah menyepakati Perjanjian Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).

Tidak hanya itu, PPBN meminta kepada Kementerian Perdagangan agar segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bagi perusahaan yang telah memenuhi persyaratan.

Alasannya, perusahaan telah keluar dana wajib tanam, masa berlaku RIPH hanya sampai akhir bulan Desember 2020, dan kapal angkutan muat terakhir hanya sampai pada tanggal 28 Desember 2020.

"Jadi kalau SPI tidak terbit sampai jangka waktu akhir bulan November ini, maka PPBN pastikan bawang putih yang beredar pada bulan Maret 2021 merupakan bawang putih stok lama yang ditimbun," tandasnya.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya