Berita

Ketua PP Bamusi, Faozan Amar/Net

Politik

FPI Belum Terdaftar Di Kemendagri, Ormas Sayap PDIP: Berarti Ilegal, Pemerintah Berhak Bubarkan

MINGGU, 22 NOVEMBER 2020 | 06:25 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Status keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mulai dipertanyakan. Hal ini seiring dari pernyataan Kapuspen Kemendagri Benny Irwan yang menyebut bahwa ormas bentukan Habib Rizieq Shihab itu belum terdaftar lagi di kementeriannya.

Organisasi sayap PDI Perjuangan, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) pun menyayangkan hal tersebut.

Ketua PP Bamusi, Faozan Amar menjelaskan bahwa pada dasarnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh UU. Namun demikian, hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU.


“Dan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali,” tegasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (22/11).

Atas dasar itu, FPI sebagai ormas juga harus memenuhi semua persyaratan yang disyaratkan untuk bisa menjadi organisasi yang legal di negeri ini. Di mana sejak tahun 2019 hingga saat ini, FPI belum terdaftar di Kemendagri karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi.

“Tanpa itu berarti ilegal dan jika melanggar pemerintah berhak untuk membubarkan,” sambung Faozan Amar.

Menurutnya, Habib Rizieq sebagai pimpinan tertinggi FPI harus memberi teladan dengan menaati aturan dan perundang-undangan yang ada dan berlaku.

“Jangan hanya mengkritik saja. Beri contoh yang baik,” ujarnya.

“Mari seimbangkan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, agar terwujud keadilan bagi seluruh rakyat,” demikian Faozan Amar.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya