Berita

Ilustrasi proses ajar mengajar di masa Covid-19/Net

Nusantara

Pemerintah Persilakan Pemda Berikan Izin Sekolah Tatap Muka, Tidak Lagi Sesuai Zonasi Covid-19.

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 15:52 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kewenangan melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah sudah bisa ditentukan secara mandiri oleh pemerintah daerah (pemda), dan tidak lagi melalui izin pemerintah pusat dengan mengacu pada sistem zonasi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, saat menerangkan hasil revisi surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan virtual melalui kanal Youtube Kemendikbud, Jumat (20/11).

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan, untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah," ujar Nadiem.


Nantinya, pemda melalui Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama bisa memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada dibawah kewenangannya.

Kebijakan ini, lanjut mantan CEO Gojek tersebut, sudah mulai berlaku pada masa pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada bulan Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka," tuturnya.

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," demikian Nadiem Makarim.

Adapun di dalam SKB 4 menteri sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah dan pembelajaran tatap muka di wilayah zona kuning atau hijau, yang merupakan daerah dengan kategori minim dan tidak ada penularan Covid-19.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya