Berita

Mendagri Tito Karnavian/Net

Publika

Teror Mendagri

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 11:27 WIB

KEPULANGAN HRS fenomenal dan telah menyentak. Berdampak pada rencana pemeriksaan HRS, tokoh yang hadir di pernikahan, serta pemanggilan Gubernur Anies Baswedan.

Tuduhannya adalah pelanggaran protokol kesehatan. Dasarnya UU Kekarantinaan Kesehatan. Sanksi pidana pun diancamkan.

Anies diperiksa Polda Metro Jaya selama 10 jam. Bahasa panggilan adalah klarifikasi tetapi dengan "10 jam" maka konklusinya adalah "pemeriksaan" karena Anies menandatangani semacam Berita Acara.


Pakar melihat bahwa Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan untuk menyerang Gubernur Anies merupakan suatu penyimpangan.

Kerumunan tidak bisa dihukum pidana di tengah kebijakan PSBB. Karenanya upaya memanggil Anies oleh kepolisian dinilai mengada-ada dan kemungkinan akan gagal.

Ketakutan kepada Anies sebagaimana ketakutan pada HRS sangat terasa. Pencopotan Anies nampaknya menjadi agenda.

Tiba-tiba Mendagri Tito Karnavian mantan Kapolri membuat Instruksi No. 6/2020 berisi 6 butir yang berkaitan dengan kerumunan dan Covid-19. Yang dinilai "mengarah" adalah butir 3 dimana kepala daerah dilarang untuk ikut kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Demikian pula butir 4 yang menegaskan berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah harus mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan. Butir 5 menyatakan kepala daerah yang melanggar undang-undang dapat diberhentikan.

Bahwa kepala daerah yang melanggar UU dapat diberhentikan merupakan hal yang normatif. Persoalannya adalah bahwa cara memberhentikan harus dilakukan menurut UU pula. Bukan dengan interpretasi.

Pemanggilan oleh kepolisian kepada Gubernur DKI Anies Baswedan yang dilanjutkan dengan terbitnya Instruksi Mendagri yang mengancam pemberhentian sangat mengesankan bahwa Instruksi ini merupakan teror bagi para kepala daerah.

Kepala daerah dipilih rakyat karenanya tidak bisa diberhentikan oleh Mendagri. Proses yang harus ditempuh harus melalui wakil rakyat di lembaga DPRD baik didahului putusan pengadilan atau tidak.

Mendagri seolah-olah hendak mengambil oper kewenangan DPRD. Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia terancam oleh penyimpangan kewenangan Mendagri ini.

Selayaknya seluruh kepala daerah melakukan protes keras. Terkesan bahwa Mendagri adalah pejabat suci yang bisa seenaknya menghukum berdasarkan tafsir sendiri "melanggar UU".

Instruksi Mendagri 6/2020 harus dicabut atau diadukan ke Mahkamah Agung untuk uji materil. Instruksi ini manipulatif seolah-olah menegakkan UU padahal sebenarnya melanggar UU.

Di negara demokrasi yang  berkedaulatan hukum, tidak boleh ada kebijakan politik memperalat hukum. Jika ada pejabat yang melakukan demikian dengan maksud teror kepada pihak lain, maka pejabat tersebut pantas untuk disebut sebagai teroris.

Dan kita telah sepakat bahwa segala bentuk terorisme haruslah dibasmi.

M. Rizal Fadillah
Pemerhati politik dan kebangsaan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya