Berita

Anggota Komisi II DPR Guspadi Gaus/Net

Politik

Wajar Tito Mengingatkan, Tapi Tidak Mudah Copot Kepala Daerah

JUMAT, 20 NOVEMBER 2020 | 10:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan adanya sanksi pemberhentian yang tertuang dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 78 bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan.

Sanksi itu diingatkan dalam Surat Instruksi Mendagri No. 6/2020 yang diberikan kepada seluruh kepala daerah.

Menanggapi permasahan tersebut, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan instruksi Tito tersebut terkait penegakan protokol kesehatan. Sebab kepala daerah harus sejalan dan mendukung langkah-langkah pemerintah pusat dalam menangani pandemi Covid-19.


Instruksi yang dikeluarkan Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Mendagri saat rapat terbatas awal pekan ini. Jokowi memang meminta Mendagri Tito untuk memberikan teguran kepada kepala daerah yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jadi hal yang wajar jika Mendagri dalam kapasitasnya sebagai pembina kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota memberikan instruksi untuk mengingatkan seluruh kepala daerah agar secara disiplin dan konsisten menegakkan kepatuhan protokol kesehatan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (20/11).

Namun, politisi PAN ini menjelaskan bahwa instruksi yang dikeluarkan tanggal 18 November 2020 itu tidak bisa serta merta secara langsung dapat memberhentikan atau "mencopot" kepala daerah. Kepala daerah bukan dipilih oleh Presiden atau Mendagri, melainkan dipilih lansung oleh rakyat melalui pilkada.

"Urusan pemberhentian kepala daerah bukan perkara yang sederhana. Sebab sudah ada mekanisme dan undang-undang yang mengatur hal tersebut," ujar Guspardi.

Pemberhentian kepala daerah tidak diatur oleh instruksi menteri. Proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah mengacu kepada UU Pemerintahan Daerah. Hal ini sebagaimana termaktub dalam diktum keempat Instruksi Mendagri tersebut.

"Substansi dari Instruksi Mendagri tersebut adalah meminta kepala daerah di wilayahnya masing-masing agar secara sungguh-sungguh menjalankan tugas mengawal penegakan protokol kesehatan dan menjadikan penanganan dan pengendalian penyebaran Covid- 19 sebagai prioritas utama dengan mengedepankan kesehatan dan keselamatan rakyat," demikian Legilastor dari Sumbar II itu.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya