Berita

Khoffiaf/Net

Politik

Pimpinan KPK Punya Staf Khusus, Alexander Marwata: Kebutuhan Organisasi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 23:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan jabatan baru yaitu Staff Khusus (Stafsus) bukanlah jabatan yang melekat kepada pimpinan.

Begitu tegas disampaikan Alex saat meluruskan beberapa informasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah adanya Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Menurut Alex, perubahan struktur yang tercantum dalam Perkom 7/2020 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait Tupoksi KPK dan Pasal 7 terkait pelaksanaan pendidikan antikorupsi


"KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur organisasi KPK. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Alex pun juga membeberkan pimpinan KPK era Firli Bahuri Dkk ini menambah Kedeputian pendidikan setelah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya adalah membentuk Kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Selain itu kata Alex, terkait adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dikarenakan UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

"Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," terang Alex.

Sementara terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat kata Alex, juga terdapat perubahan.

Dimana, fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI). Kini, dilakukan oleh Dewas sesuai dengan Pasal 37B UU 9/2019.

"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas. Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan," terang Alex.

Selain itu kata Alex, untuk tugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tetap ada, namun diganti namanya menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data (Inda) sebagai pusat big saya.

"Inspektorat pengganti PI nanti dibawah pimpinan. Jadi agar pimpinan lebih efektif dalam melakukan kontrol maupun pengawasan terhadap unit kerja yang ada di KPK. Pimpinan bisa langsung meminta PI untuk melakukan pemeriksaan misalnya, atau melakukan eksaminasi misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi KPK," tutur Alex.

Kemudian terkait keberadaan Stafsus yang menjadi polemik di masyarakat, Alex juga menjelaskan fungsi adanya Stafsus.

"Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019. Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis," terangnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya