Berita

Khoffiaf/Net

Politik

Pimpinan KPK Punya Staf Khusus, Alexander Marwata: Kebutuhan Organisasi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 23:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan jabatan baru yaitu Staff Khusus (Stafsus) bukanlah jabatan yang melekat kepada pimpinan.

Begitu tegas disampaikan Alex saat meluruskan beberapa informasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah adanya Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Menurut Alex, perubahan struktur yang tercantum dalam Perkom 7/2020 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait Tupoksi KPK dan Pasal 7 terkait pelaksanaan pendidikan antikorupsi


"KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur organisasi KPK. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Alex pun juga membeberkan pimpinan KPK era Firli Bahuri Dkk ini menambah Kedeputian pendidikan setelah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya adalah membentuk Kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Selain itu kata Alex, terkait adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dikarenakan UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

"Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," terang Alex.

Sementara terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat kata Alex, juga terdapat perubahan.

Dimana, fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI). Kini, dilakukan oleh Dewas sesuai dengan Pasal 37B UU 9/2019.

"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas. Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan," terang Alex.

Selain itu kata Alex, untuk tugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tetap ada, namun diganti namanya menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data (Inda) sebagai pusat big saya.

"Inspektorat pengganti PI nanti dibawah pimpinan. Jadi agar pimpinan lebih efektif dalam melakukan kontrol maupun pengawasan terhadap unit kerja yang ada di KPK. Pimpinan bisa langsung meminta PI untuk melakukan pemeriksaan misalnya, atau melakukan eksaminasi misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi KPK," tutur Alex.

Kemudian terkait keberadaan Stafsus yang menjadi polemik di masyarakat, Alex juga menjelaskan fungsi adanya Stafsus.

"Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019. Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis," terangnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

UPDATE

Video Viral, Netanyahu Menyerah dan Flotilla Bebas

Senin, 25 Mei 2026 | 01:57

Narasi Larangan Pertalite untuk Kendaraan Merek Tertentu per 1 Juni 2026 Hoax!

Senin, 25 Mei 2026 | 01:40

Euforia Bobotoh

Senin, 25 Mei 2026 | 01:20

Sugiono Dianggap Berhasil Terjemahkan Kerja Nyata Prabowo

Senin, 25 Mei 2026 | 00:59

Ini Tujuh Saran untuk Prabowo Realisasikan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 25 Mei 2026 | 00:40

Gubernur Lemhannas Minta Keberadaan BoP Dikaji Ulang

Senin, 25 Mei 2026 | 00:18

Edukasi Keuangan Bantu Mahasiswa Kelola Kantong Secara Sehat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:58

Golkar Jadikan MDI Instrumen Sosialisasi Program Prabowo ke Umat

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:40

Prabowo Singgung Reshuffle Zulhas, PAN Terancam Tidak Digandeng Gerindra di 2029

Minggu, 24 Mei 2026 | 23:19

Ekonomi Syariah dan Ekonomi Kerakyatan: Dua Tombak Kedaulatan Ekonomi Indonesia

Minggu, 24 Mei 2026 | 22:43

Selengkapnya