Berita

Khoffiaf/Net

Politik

Pimpinan KPK Punya Staf Khusus, Alexander Marwata: Kebutuhan Organisasi

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 23:47 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata memastikan jabatan baru yaitu Staff Khusus (Stafsus) bukanlah jabatan yang melekat kepada pimpinan.

Begitu tegas disampaikan Alex saat meluruskan beberapa informasi yang menjadi polemik di tengah masyarakat setelah adanya Peraturan Komisi (Perkom) 7/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Menurut Alex, perubahan struktur yang tercantum dalam Perkom 7/2020 bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas KPK dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait Tupoksi KPK dan Pasal 7 terkait pelaksanaan pendidikan antikorupsi

"KPK juga telah melakukan pembahasan dengan instansi terkait, antara lain dengan Kemenpan RB dan Kemenkumham terkait perubahan struktur organisasi KPK. Penataan organisasi ini membuka ruang penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," ujar Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/11).

Alex pun juga membeberkan pimpinan KPK era Firli Bahuri Dkk ini menambah Kedeputian pendidikan setelah melakukan kajian internal dengan kesimpulan dan rekomendasi salah satunya adalah membentuk Kedeputian bidang pendidikan dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini merespon ketentuan Pasal 7 Ayat (1) huruf c, d, dan e UU 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif," kata Alex.

Selain itu kata Alex, terkait adanya Kedeputian Koordinasi dan Supervisi dikarenakan UU tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

"Tugas Koordinasi dan Supervisi sebelumnya sudah dikerjakan oleh KPK, namun merupakan unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan. Mengingat kedua tugas tersebut sangat penting, perlu untuk diperkuat dari aspek kelembagaannya dengan membentuk suatu kedeputian. Hal ini sesuai dengan tugas KPK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU 19/2019," terang Alex.

Sementara terkait tugas Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat kata Alex, juga terdapat perubahan.

Dimana, fungsi pengawasan yang sebelumnya dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI). Kini, dilakukan oleh Dewas sesuai dengan Pasal 37B UU 9/2019.

"Sehingga, sebagian tugas dan karena kewenangan PI ini telah diambil alih oleh Dewas. Sedangkan pemeriksaan disiplin ke depan menjadi tugas Inspektorat
dan Direktorat PI dihapuskan," terang Alex.

Selain itu kata Alex, untuk tugas Pengaduan Masyarakat (Dumas) tetap ada, namun diganti namanya menjadi Direktorat Layanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah tugas Kedeputian Informasi dan Data (Inda) sebagai pusat big saya.

"Inspektorat pengganti PI nanti dibawah pimpinan. Jadi agar pimpinan lebih efektif dalam melakukan kontrol maupun pengawasan terhadap unit kerja yang ada di KPK. Pimpinan bisa langsung meminta PI untuk melakukan pemeriksaan misalnya, atau melakukan eksaminasi misalnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh organisasi KPK," tutur Alex.

Kemudian terkait keberadaan Stafsus yang menjadi polemik di masyarakat, Alex juga menjelaskan fungsi adanya Stafsus.

"Adanya staff khusus ini adalah menggantikan fungsi penasihat, yang aturannya telah dicabut oleh UU 19/2019. Staff khusus sebagaimana penasihat KPK sebelumnya tidak melekat kepada komisioner secara perorangan. Staff khusus berjumlah paling banyak 5 orang untuk memenuhi kebutuhan terkait 5 bidang strategis," terangnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya