Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Net

Nusantara

Pegawai PN Cikarang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tetap ada Sidang Tapi Terbatas

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terpaksa harus menutup sementara pelayanan lantaran salah seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/11).

Darma menjelaskan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, anak buahnya tersebut didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). Namun, setelah dirawat lima hari, dokter mulai curiga karena tak kunjung ada perubahan pada kesehatannya.


Akhirnya, lanjut Darma, dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) lalu dan diketahui hasilnya positif Covid-19

Lantaran kejadian tersebut, Darma memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Pengadilan Negeri. Penutupan ini, bakal dilakukan mulai Jumat (13/11) hingga Senin (23/11) mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.

"Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara pada Jumat (13/11) dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai," beber dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran, kata Darma, seluruh pegawai yang terdiri dari 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.

Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkapnya.

Meski dilakukan penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dibuka, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.

Kemudian perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

"Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada. Tapi dipastikan melakukan pengawasan dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya