Berita

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang/Net

Nusantara

Pegawai PN Cikarang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Tetap ada Sidang Tapi Terbatas

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 20:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terpaksa harus menutup sementara pelayanan lantaran salah seorang pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua PN Cikarang, Darma Indo Damanik, seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (19/11).

Darma menjelaskan, sebelum dinyatakan positif Covid-19, anak buahnya tersebut didiagnosa sakit demam berdarah dengue (DBD). Namun, setelah dirawat lima hari, dokter mulai curiga karena tak kunjung ada perubahan pada kesehatannya.


Akhirnya, lanjut Darma, dilakukan tes swab, pada Kamis (12/11) lalu dan diketahui hasilnya positif Covid-19

Lantaran kejadian tersebut, Darma memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Pengadilan Negeri. Penutupan ini, bakal dilakukan mulai Jumat (13/11) hingga Senin (23/11) mendatang.

Hal itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, bahwa jika ada kasus positif corona maka Pengadilan Negeri wajib ditutup selama satu pekan.

"Untuk menjaga jangan sampai timbul klaster baru, kita langsung tutup sementara pada Jumat (13/11) dan dilakukan langkah yakni rapid test massal serta swab kepada seluruh aparatur dan pegawai," beber dia.

Untuk mengantisipasi penyebaran, kata Darma, seluruh pegawai yang terdiri dari 39 hakim dan aparatur pengadilan serta 20 aparatur sipil negera (ASN) langsung dilakukan rapid test.

Hasilnya ada dua yang reaktif, sehingga langsung dilakukan swab test.

"Dari 59 keseluruhan itu kita lalukan rapid test, ada dua reaktif tapi setelah di swab hasil negatif," ungkapnya.

Meski dilakukan penutupan, tidak semua pelayanan pengadilan dihentikan. Masih ada sejumlah pelayanan yang masih dibuka, utamanya perkara yang sangat urgen atau penting.

Kemudian perkara gugatan sederhana sudah mendekati masa jangka waktu yang telah ditentukan tetap ada. Pasalnya, gugatan sederhana sesuai aturan dalam 25 hari kerja harus sudah ada putusan.

"Perkara-perkara yang masih bisa diperpanjang penahanannya itu kita tunda. Tapi yang tidak bisa kita tetap ada sidang, juga perkara gugatan sederhana tetap ada. Tapi dipastikan melakukan pengawasan dan dilaksanakan sesuai protokol covid-19," tandasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya