Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa/RMOL

Politik

Pimpinan Komisi II: Memakzulkan Kepada Daerah Harus Lewat DPRD

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 18:50 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang bakal mencopot kepala daerah jika terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19 menuai kontroversi.

Pasalnya, kepala daerah tidak boleh dicopot sembarangan. Harus melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan untuk mencopot kepala daerah perlu merujuk pada mekanisme lewat DPRD.


"Nah yang bisa memakzulkan ya tentu mekanismenya lewat DPRD. Dan DPRD memaksulkan dikirim nanti ke Mendagri. Jadi kalau Mendagri mau memberikan sanksi itu, tentu mekanisme-mekanisme undang-undang kan harus ditempuh," kata Saan kepada wartawan, Kamis (19/11).

Menurutnya, kepala daerah dipilih oleh rakyat sehingga mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui persetujuan DPRD. Sehingga Mendagri tidak memiliki kekuatan besar untuk mencopot kepala daerah.

"Iya kan tidak bisa juga kan, karena ini, dia jabatan politik yang dipilih oleh rakyat. Ya tidak bisa sepihak begitu saja kan," imbuh politisi Nasdem itu.

Saan menambahkan, pemakzulan perlu persetujuan DPRD, namun juga harus disetujui pula oleh Kemendagri selaku pemangku kekuasaan untuk kepala daerah.

"Bisa diimplementasikan, tapi kan meknisme harus ditempuh. Mendagri kirim surat ke DPRD, sama kalau pemakzulan yang dilakukan DPRD harus persetujuan Mendagri Mendagri bisa, tapi kan tentu di DPRD-nya juga harus dilibatkan mekanismenya," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya