Berita

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KFR), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kongres Rakyat Flores Dukung Bareskrim Polri Usut Jaringan Mafia Tanah Ulayat

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dukungan terhadap Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir.

Seperti disampaikan Kongres Rakyat Flores (KFR) yang mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus pengubahan tanah ulayat masyarakat Sepang-Nggieng seluas 700 hektare melalui penerbitan 563 SHM yang diduga ilegal.

Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya oknum pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat.


"Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institute mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat karena secara melawan hukum mengubah sebagian," ujar Ketua Presidium KRF, Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo ini terungkap atas laporan pemangku hak ulayat masyarakat adat Sepang-Nggieng. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Menurut Petrus, Bareskrim Polri patut diapresiasi karena pengusutan kasus tersebut menjadi bukti Bareskrim menunjukan komitmen konstitusionalnya, yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

"Ini sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum. Jadi Bareskrim patut kita apresiasi," jelas Petrus.

Di sisi lain, KRF dan SETARA Institute menyoroti tindakan oknum di BPN Kabupaten Manggarai Barat yang diduga telah mengabaikan fungsi pelayanan terhadap publik.

Sementaraitu, Dewan Nasional SETARA Institute, Benny Susatyo menjelaskan, hak ulayat mendapat pengakuan dalam UUD 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lalu pada UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan, hak menguasai tanah oleh negara, justru dikuasakan kepada daerah swatantra dan kepada masyarakat hukum adat (hak ulayat).

"Dengan demikian mestinya hak ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak," tutur Benny.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya