Berita

Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores (KFR), Petrus Selestinus/Net

Hukum

Kongres Rakyat Flores Dukung Bareskrim Polri Usut Jaringan Mafia Tanah Ulayat

KAMIS, 19 NOVEMBER 2020 | 13:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dukungan terhadap Bareskrim Polri untuk membongkar jaringan mafia tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengalir.

Seperti disampaikan Kongres Rakyat Flores (KFR) yang mendukung Bareskrim Polri mengusut kasus pengubahan tanah ulayat masyarakat Sepang-Nggieng seluas 700 hektare melalui penerbitan 563 SHM yang diduga ilegal.

Kasus ini sendiri telah masuk tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya oknum pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat.


"Kongres Rakyat Flores (KFR) dan Setara Institute mendukung penuh langkah Bareskrim Polri membongkar jaringan mafia tanah yang diduga berkolaborasi dengan oknum pejabat karena secara melawan hukum mengubah sebagian," ujar Ketua Presidium KRF, Petrus Selestinus kepada wartawan, Kamis (19/11).

Kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo ini terungkap atas laporan pemangku hak ulayat masyarakat adat Sepang-Nggieng. Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah.

Menurut Petrus, Bareskrim Polri patut diapresiasi karena pengusutan kasus tersebut menjadi bukti Bareskrim menunjukan komitmen konstitusionalnya, yaitu menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

"Ini sesuai dengan prinsip NKRI, melalui upaya penegakan hukum. Jadi Bareskrim patut kita apresiasi," jelas Petrus.

Di sisi lain, KRF dan SETARA Institute menyoroti tindakan oknum di BPN Kabupaten Manggarai Barat yang diduga telah mengabaikan fungsi pelayanan terhadap publik.

Sementaraitu, Dewan Nasional SETARA Institute, Benny Susatyo menjelaskan, hak ulayat mendapat pengakuan dalam UUD 1945, di mana negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

Lalu pada UU 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria menegaskan, hak menguasai tanah oleh negara, justru dikuasakan kepada daerah swatantra dan kepada masyarakat hukum adat (hak ulayat).

"Dengan demikian mestinya hak ulayat harus menjadi kekuatan menangkal atau menjadi daya tangkal masyarakat, menolak segala anasir-anasir asing yang datang merusak," tutur Benny.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya