Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono/Net
Proses hukum dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus dilakukan Kejaksaan Agung.
Kali ini, Penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa empat saksi yang terkait dengan pengelolaan keuangan dana investasi di Jiwasraya.
Saksi pertama yang diperiksa adalah Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital, Mina yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga (diperiksa) untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (Mantan Dirut BEI) ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (18/11).
Adapun saksi keempat yang diperiksa adalah karyawan PT OSO Manajemen Investasi, Susanti Panuju yang diperiksa untuk tersangka Korporasi PT OSO Management Investasi.
Keempat saksi tersebut, kata Hari Setiyono, akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
"Keterangan dianggap perlu untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam peristiwa itu," sambungnya.
Kejagung sendiri sudah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Beberapa di antaranya yakni mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim.
Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; dan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.