Berita

Hermanus, Didik dan James Watt/Net

Hukum

Gugur Saat Perjuangkan Tanah, PN Sampit Didesak Rehabilitasi Nama Baik Hermanus

RABU, 18 NOVEMBER 2020 | 17:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Negeri Sampit diminta merehabilitasi nama baik Hermanus bin Buron (36), seorang pejuang agraria dan lingkungan hidup dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Hermanus sendiri telah meninggal selama menjalani proses persidangan dengan kondisi kesehatan yang menurun diduga dehidrasi berat.

Hermanus meninggal pada hari Minggu (26/04), di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Murjani Sampit, Kalteng.

"Terkait rehabilitasi nama Hermanus, kami yakin klien kami itu sama sekali tidak bersalah dalam tindak pidana ini," ujar kuasa hukum Hermasnus, Even Sembiring dalam keterangannya, Rabu (18/11).

Selain menuntut merehabilitasi nama Hermanus, Even juga meminta Mahkamah Agung mengabulkan banding yang diajukan James Watt, rekan Hermanus.

Dia meyakini, baik Hermanus, dan James Watt yang masih ditahan serta Didik, tersangka yang sudah dibebaskan, sebenarnya tidak bersalah atas tuduhan pencurian 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP II.

"Jadi tuntutan kami meminta majelis hakim membebaskan, sekaligus merehabilitasi nama ketiga warga ini," tegas Evan.

Even menuturkan, duduk perkara kasus ketiga terdakwa tak bisa dilepaskan dari adanya konflik agraria.

Menurutnya, yang perlu diselesaikan bukan hanya perkara dugaan tindak pidana yang dilakukan ketiganya. Melainkan penyelesaian konflik agraria yang tengah dihadapi oleh mereka.

"Jangan dilupakan juga, bukan cuma pembebasan, tapi ada persoalan konflik yang harus diselesaikan," katanya.

Hermanus ditangkap bersama Didik, warga Desa Penyang lainnya, pada 17 Februari 2020. Mereka dituduh mencuri 13-18 tandan kelapa sawit milik PT HMBP II. Sejak saat itu ia ditahan.

Pada Sabtu, 7 Maret 2020, kerabat Hermanus dan Didik, James Watt, yang merupakan paralegal Walhi dan Sawit Watch, juga ditangkap di rumah milik Walhi di Jakarta. Ia dituduh menyuruh Hermanus dan Didik memanen sawit.

Bama Adiyanto, yang juga kuasa hukum ketiganya, mengungkapkan, yang dilakukan Hermanus dan Didik saat itu bukan mencuri, melainkan memanen buah sawit yang tumbuh di lahan yang mereka klaim milik warga Desa Penyang.

Mereka menilai lahan itu bukan milik perusahaan karena berada di luar wilayah hak guna usaha (HGU) PT HMBP II.

”Mereka sedang protes sebenarnya, mengapa perusahaan itu beroperasi di luar HGU. Itu yang sedang diperjuangkan, harusnya tidak ditangkap. Masalah itu tidak disebut oleh JPU dalam persidangan,” kata Bama.

Tim hukum pembela ketiganya kemudian mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU tidak tepat. Dakwaan itu tidak mengindahkan konflik sebenarnya yang terjadi dan keabsahan tanah tempat Hermanus dan Didik memanen sawit sebagai tempat kejadian perkara.

Untuk diketahui, Hermanus, Didik, dan James Watt bergerak untuk memperjuangkan lahan mereka dengan berdasarkan surat yang dibenarkan oleh BPN juga oleh hasil Pansus DPRD Kotawaringin Timur pada 2011 bahwa tanah masyarakat Penyang berada di luar HGU PT HMBP II.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya