Berita

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Syafii/Net

Politik

Romo Syafii: Presiden Boleh Tidak Cuti Saat Nyapres, Kenapa Anggota DPR Tidak?

SENIN, 16 NOVEMBER 2020 | 15:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Persoalan pejabat negara di saat ikut terjun dalam proses pemilu masih menjadi polemik. Ada semacam ketidakadilan yang dirasakan oleh anggota DPR atau DPRD yang hendak maju sebagai pilkada.

Sebab peraturan mengharuskan mereka untuk mundur, sementara di satu sisi seorang presiden yang mencalonkan kembali di pilpres tidak diwajibkan untuk cuti.

Permasalahan ini yang kemudian dibawa anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Syafii saat memberi masukan kepada Komisi II DPR sebagai pengusul revisi UU Pemilu,


Pria yang akrab disapa Romo Syafii itu menyoal kemungkinan melakukan perubahan terhadap anggota DPR RI, maupun anggota DPRD Provinsi yang akan mencalonkan kepala daerah.

“Saya kira, ini memang menjadi perhatian serius ya, karena untuk menjadi anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota itu kan memang membutuhkan kualitas-kualitas tertentu ya,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11).

“Tapi kemudian itu menjadi terhalang mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena harus memilih tetap menjadi legislator atau kepala daerah,” ujarnya.

Politisi Gerindra berharap aturannya bisa diubah seperti sebelumnya, yakni dibolehkan cuti. Sementara jika terpilih, maka yang bersangkutan baru diwajibkan untuk mundur.

“Kalau memang berhasil (menang) ya memang harus berhenti. Kalau enggak berhasil, masih bisa melanjutkan tugasnya,” imbuhnya.

Menurutnya, aturan itu perlu dilakukan. Pasalnya dalam pilpres sebelumnya presiden tidak melakukan cuti kemudian menang sebagai presiden dan melanjutkan pekerjaannya. Seharusnya hal demikian boleh berlaku kepada anggota dewan.

“Karena tidak adil juga kemaron presiden malah tidak cuti, tetap sebagai presiden. Kebetulan menang saja, kemudian dia lanjut. Kenapa hal yang sama tidak berlaku kepada anggota DPR,” tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Tak Pelihara Buzzer, Prabowo Layak Terus Didukung

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:14

Stasiun Cirebon Dipadati Penumpang Arus Balik Nataru

Jumat, 02 Januari 2026 | 04:00

SBY Pertimbangkan Langkah Hukum, Mega Tak Suka Main Belakang

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:34

Pilkada Lewat DPRD Cermin Ketakutan terhadap Suara Rakyat

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:26

Jika Mau Kejaksaan Sangat Gampang Ciduk Silfester

Jumat, 02 Januari 2026 | 03:01

Pilkada Lewat DPRD Sudah Pasti Ditolak

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:37

Resolusi 2026 Rismon Sianipar: Makzulkan Gibran Wapres Terburuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:13

Kata Golkar Soal Pertemuan Bahlil, Dasco, Zuhas dan Cak Imin

Jumat, 02 Januari 2026 | 02:10

Penumpang TransJakarta Minta Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:38

Bulgaria Resmi Gunakan Euro, Tinggalkan Lev

Jumat, 02 Januari 2026 | 01:21

Selengkapnya